Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Rakyat Buntung PLN Untung

Senin, 04 September 2023 | September 04, 2023 WIB Last Updated 2023-09-05T12:43:25Z

 



NEWSDARING-Dengan slogan Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik. PLN diduga telah meraup keuntungan secara sepihak dari pemilik lahan yang dilewati oleh jaringan listrik, dan hingga saat ini PLN sebagai pemegang izin usaha penyedia listrik telah diduga menipu masyarakat, hal ini terkuak pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2009 Tentang Kelistrikan. Dan sangat disesalkan selama ini PLN tidak pernah melakukan sosialisasi UU tersebut yang terkesan rakyat buntung PLN Untung.


Inilah isi dari UU RI Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 30.


Pasal 30
(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
(2) Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.

 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 
(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib
menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.

 
(6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat tanah ulayat, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat setempat.