Ketua PGRI Provinsi NTT Menyerahkan Bantuan Rp.10.000.000 kepada guru KHN. Jumat.15/09/2023 |
NEWSDARING-KUPANG-Tepati janji sejak dirinya di lantik menjadi ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Timur (NTT). Dr.Sam Haning, SH.,MH.,C..Me.,C.Parb dan Ketua PGRI Kota Kupang Aplonia Dethan,S.Pd.,M.Pd dan pengurus lainnya terukur dalam menangani persoalan guru SMKN 2 Kupang yang dipolisikan oleh orang tua murid. Hal ini membuktikan PGRI NTT memiliki kepedulian dan solidaritas atas persoalan guru di masa kini.
Dalam acara tatap muka yang dilaksanakan pada, Jumat, 15/09/2023 diruangan pers confrece, ketua PGRI sekaligus Badan Penyelenggara Harian (BPH) dan Pengurus Besar (PB) PGRI Sam Haning mengatakan, kasus yang menimpa guru tersebut bila terus di proses berdasarkan Undang-undang perlindungan anak maka guru tersebut akan di pecat sebagai ASN.
"Dugaan kasus ini kalau diproses terus maka kasihan guru ini. Karena secara hukum dinilai sebagai tindakan kekerasan terhadap anak. Pasal yang dikenakan berdasar undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2013 ancaman penjara atau kurungan tiga tahun, enam bulan junto undang-undang PNS nomor 5 tahun 2014, pasal 87 ancamanya 2 tahun. Jika dugaan kasus ini diteruskan proses hukum, maka guru ini jelas akan dapat ancaman 2 tahun penjara kemudia dipecat, diberhentikan sebagai guru," ungkapnya
Dengan memiliki rasa solidaritas yang tinggi, Pengurus PGRI Provinsi NTT bersama Ketua PGRI Kota Kupang berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tanpa saling menyakiti.
"Kami turun tangan membantu guru KHN dalam kasus ini karena ini adalah peranan kami di organisasi PGRI. Kami terlibat setelah guru ini meminta bantuan di Ibu Ketua PGRI Kota Kupang dan Ibu Ketua koordinasi dengan kami lalu kami putuskan untuk membantu guru tersebut. Kami ingin masalah ini diselesaikan secara damai, kekeluargaan," Katanya.
Ketua PGRI NTT yang banyak makan garam sebagai sebagai advokat atau pengacara kasus-kasus hukum menyatakan keterlibatan PGRI NTT merupakan gugatan nurani, panggilan rasa kemanusiaan akan keluarga dari KHN, guru bidang humas di SMKN 2 Kota Kupang. PGRI NTT selain bantuan moril terlibat dalam proses mediasi, juga memberi bantuan dana denda Rp. 10 juta karena guru ini tidak memiliki uang sebesar itu sesuai tuntutan keluarga siswa.
Lanjutnya "Terus terang melihat kasus guru ini kalau diproses hukum sampai pengadilan, ini delik pidana, guru ini akan dipenjara dan kemudian dipecat. Itu sudah pasti bila terus ke rana hukum, walaupun kami ikut dalam prosesnya di pengadilan. Kasihan dong! bagaimana masa depan anak dan istrinya nanti. Ini karena pertimbangan kemanusiaan. Sehingga ada ruang mediasi damai dan sebagai bentuk penyelesaian diminta uang Rp. 10 juta, namun guru ini tidak mempunyai uang sebesar itu, maka PGRI NTT terpanggil secara hati nurani membantu proses damai tersebut," Terangnya.
Pada kesempatan tersebut pengurus PGRI NTT dan PGRI Kota Kupang menyerahkan bantuan kepada KHN sebesar Rp.10.000.000 sebagai bentuk rasa solidaritas.
Berdasarkan pantauan media ini pada hari Jumat,15/09/2023 malam di rumah Advokat Yanto Ekon dibilangan Kayu Putih. Terpantau ada upaya damai yang dijembatani oleh pengurus PGRI yang di pimpin oleh Kepala Biro Penegakan Kode Etik, Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi : Marthen Dillak, SH., MH bersama Ketua PGRI Kota Kupang Aplonia Dethan yang di hadiri oleh KHN sebagai pelaku, keluarga besar siswa dan Kepala Sekolah SMKN 2 Kupang. Dan telah disepakati bersama untuk penandatanganan perdamaian pada hari Minggu,17/09/2023 dan dilanjutkan dengan pencabutan berkas pada Senin,18/09/2023 di Polsek.