NEWSDDAARING-KUPANG-Terkait kasus ditetapkannya Advokat Kamarudin Simanjuntak oleh Polri yang melibatkan 300 pengacara turun tangan untuk membela mantan pengacara Almarhum Josua Hutabarat. Pengamat Hukum sekaligus Ketua BPH PB PGRI Dr. Sam Haning, SH.,MH.,C.Me.,C.PArb angkat bicara, terkait dengan penetapan kasus hoax yang mengakibatkan keributan dan berakhir dengan laporan di Polri. 15/08/2022
"Kasus yang dialami Komarudin ditetapkan penyidik Bareskrim Polri seperti itu perlu saya sampaikan, saya tidak bicara tentang konteksnya. Hal seperti hoaks di Kupang juga ada. Dengan adanya hoaks munculah keributan. Orang mulai ribut-ribut dan orang yang merasa dirugikan melakukan laporan ke pihak kepolisian" Ungkapnya.
Menurut Paman Sam, ditetapkannya Kamarudin sebagai tersangka pencemaran nama baik Dirut Taspen, kinerja polisi mulai diukur dengan alat bukti yang cukup.
"Kinerja polisi diukur mulai dari proses penyelidikan dengan memanggil pihak pelapor, terlapor dan mengumpul semua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP, yaitu saksi, keterangan ahli, surat petunjuk keterangan terdakwa. Ya disitulah penetapan seorang tersangka. Semua alat bukti dinilai cukup kuat maka penyidik melakukan gelar perkara" Ungkapnya.
Lalu seorang ditetapkan sebagai tersangka baru ada yang ribut-ribut tidak menerima penetapan seseorang, saya pikir putusan itu cukup elegan bagi kita karena melalui mekanisme hukum.
memungkinkan masyarakat mengajukan kepada penyidik untuk bisa melakukan gelar perkara. Gelar perkara itu ada dua yaitu, gelar perkara tertutup dan terbuka.Kenapa saya katakan begitu karena ini sudah penetapan seorang jadi tersangka dengan cukup dua alat bukti yang mungkin meyakinkan.
Menurut Paman Sam, untuk membatalkan dan menetapkan sebuah kasus dibutuhkan tiga langkah.
"Lalu untuk membatalkan contohnya yang tadi saya bilang pertama itu mulai dari gelar perkara, mungkin ada kekhilafan dari penyidik untuk menetapkan tersangka. Kedua, adalah melalui restorasi justice. Ketiga, itu melalui pra peradilan. pra peradilan merupakan pintu terbuka bagi penegak hukum akan kasus yang tidak sah dilakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka. Dan pra peradilan ini juga kalau pun terlihat tidak punya kualitas, karena putusan pra peradilan itu berpihak kepada pihak termohon, atau dia berada pada pihak yang merasa dirugikan atau pemohon, maka kasus itu sementara diajukan SP3" Ujarnya.
Lalu berikut adalah kasus ini juga akan naik di kejaksaan. Semua role of law, semua hukum apapun nanti bermuaranya pada penyidikan untuk naik diproses memeriksa dan mengadili itu Jaksa yang menentukan, sah atau tidak seseorang jadi tersangka.
Jadi saya sangat mengharapkan, bahwa baik teman-teman yang merasa dirugikan dari pihak penegak hukum sebaiknya duduk bersama-sama menyelesaikannya.
Tetapi saya yakin dalam hati kecil saya, bahwa Polri juga punya harga diri ya kan sudah mentersangkakan seseorang lalu dia melakukan SP3 tidak sesuai dengan bukti hukum. Pengertian SP3 hanya melalui kasus tidak cukup bukti. Karena itu untuk membatal atau meniadakan atau menarik surat seseorang yang sudah ditetapkan tersangka harus melalui beberapa hal tersebut.
Seluruh pengacara tahu, baik itu penasehat hukum ataupun polisi kedua-duanya sebagai penegak hukum. Jadi mari cari jalan terbaik untuk win-win solution. Tindakan yang dilakukan teman-teman pengacara itu juga merupakan perbuatan yang sangat positif, sebuah bentuk menjalankan fungsi kontrolan terhadap pelaksanaan penyidikan terhadap suatu perkara.
Memang ada yang omong terhadap kita sebagai pengacara itu bla...bla...bla...tetapi itu bagian masukan kepada aparat penegak hukum sebagai penyidik yang menyelidiki suatu perkara. Ini ada tertinggal, ini prematur dan lain itu harus diperhatikan, itu bagian dari menunjukkan bahwa ada upaya memperbaiki kinerja kerja kepolisian sebagai penyidik.Sehingga ke depan tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan dalam melakukan proses dan prosedur penyelidikan.
Kalau bicara tentang imunitas kita bicara tentang legalitas kuasa, apakah di dalam kuasa itu diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk membicarakan tentang a, b, c, dan d harus sesuai kuasa yang diberikan. Kalau tidak ada dalam kuasa itu membicarakan tentang a b dan c di luar substansi ya pengacara itu tidak bisa bertindak di luar kuasa diberikan.
Contohnya saya diberi kuasa untuk mendampingi seseorang tetapi saya tidak diberi kekuasaan untuk melakukan jumpa pers, tentu tidak bisa, kalau bicara di luar itu menyalahi pasal 74.
Lalu di sini kalau ada kuasa hukum jawabnya begitu, kalau kita bicara tentang pengacara kita bicara tentang imunitas, tetapi profesi itu berbicara tentang surat kuasa yang semua terbatas pada a b c d maka perlu semua bisa pahami. Ya memang imunitas juga tidak lepas daripada surat kuasa.
Karena itu teman-tema mari kita bersama-sama menjaga profesi kita dan bersama-sama menyoroti agar kinerja penyidik kepolisian lebih baik lagi dalam proses penyelidikan sesuai peraturan hukum yang berlaku.