Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Segini Pemkot Kupang Menggelontorkan Dana Pembinaan Partai Rp.4.464 Per Suara Setiap Tahun

Selasa, 18 Juli 2023 | Juli 18, 2023 WIB Last Updated 2023-07-18T06:08:19Z


NEWSDARING-KUPANG-Pemerintah Kota Kupang setiap tahunnya menggelontorkan anggaran pembinaan partai sebesar Rp 4.464 per suara kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dengan merujuk pada Permendagri No 78 tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan Sampai Dengan Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Pembinaan. Hal di ungkap oleh Kepala Kesbangpol Kota Kupang Noce Nus Loa di ruang kerja,Senin, 17/07/2023.


Pemerintah sebagai Pembina partai politik, memiliki tanggungjawab untuk mendorong partai politik agar tetap dekat dengan konstituen. 


"Sebagai Pembina Partai politik pemerintah  juga punya tanggung jawab mendorong supaya partai politik itu punya hubungan dengan konstituen itu terus berlangsung, Tidak hanya saat pemilu tetapi setelah Pemilu dan pemerintah memiliki tanggung jawab bahwa, rakyat melalui DPRD atau partai politik terus berlanjut pada satu periode layanan setelah menerima legitimasi politik dari pemilu", ujarnya


Pemberian dana pembinaan didasarkan pada Permendagri No.78 tahun 2020  tentang Tata Cara Perhitungan Sampai Dengan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan. Namun ada keluasan yang diberikan kepada kepada pelaksana pemerintahan untuk dapat disesuaikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. 


"Karena itu ada aturan Permendagri 78 tahun 2020 mengatur Tentang Tata Cara Perhitungan Sampai Dengan Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan di mana untuk DPR RI itu diberikan Rp1.000 per satu suara,  DPRD provinsi Rp. 1.200 per satu suara, sedangkan DPRD Kota/Kabupaten Rp.1.500 per satu suara dalam pemilu, bantuan keuangan ini diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi atau perwakilan di DPR setiap tingkatan, tetapi pemerintah memberikan keluasan kepada penyelenggara pemerintah daerah yaitu DPRD dan Kepala Daerah untuk bisa menaikkan apabila kemampuan keuangan daerah memungkinkan. Pemberian itu dasarnya autentifikasi yang dikeluarkan oleh KPU setiap partai yang punya kursi di DPR yang di hitung secara kumulatif dapat berapa banyak suara  dikalikan dengan nilai satuan setiap suara dan untuk kota Kupang Rp. 4.464 yang ditetapkan melalui APBD setiap tahun untuk sebuah periode penugasan", tandasnya. 


Menurut Noce, Setelah mereka menerima, setiap tahun kita melakukan verifikasi kembali karena partai politik sering terjadi perubahan-perubahan di badan pengurus dan alamat, termasuk kami juga minta autentifikasi dari KPU bahwa memang jumlah suaranya sesuai dengan hasil pemilu. Setelah selesai, berdasarkan peraturan Walikota tentang tata cara hibah maka kami hibahkan dengan mekanisme penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Pakta integritas. 


Partai politik wajib menyampaikan pertanggungjawabannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui BPK perwakilan untuk melakukan pemeriksaan dengan mengeluarkan aturan penggunaan dana hibah sebesar 60% untuk politik masyarakat dan 40% untuk biaya operasional partai. 


"nah setiap tahun setelah tahun anggaran partai politik wajib memberikan laporan pertanggungjawaban, nanti laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK RI melalui BPK perwakilan NTT dengan mengeluarkan aturan penggunaan dana hibah sebesar 60% untuk politik masyarakat dan 40% untuk biaya operasional partai dan mengeluarkan LHP yang ditunjukkan kepada kepala daerah untuk menjadi dasar bagi pemberian bantuan keuangan tahun berikutnya". Ungkapnya.