NEWDDARING-, KUPANG-Kepala Badan dan Kesatuan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH, M.Si menegaskan bahwa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu merupakan badan independen yang tidak dapat di intervensi oleh siapapun, ini merujuk pada UU NO 7 tahun 2017. Hal ini disampaikan kepada media ini di ruang kerjanya pada Senin,17/07/2023.
Menurut Noce, Pemerintah Pemerintah atau siapa pun dilarang mengintervensi kedua lembaga tersebut. siapa pun dilarang mengintervensi kedua lembaga tersebut.
“Jadi, pemerintah punya tanggung jawab bagaimana menciptakan ketenteraman saat pemilu, agar pemilu bisa berjalan dalam suasana yang aman. Hal ini didasarkan pada UU no7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama dalam pasal 434,” ungkapnya
Lanjut Noce, terkait dengan anggaran pemilu memang berasal dari APBN, namun dalam hal ini pemda dan pemkot juga bertanggungjawab terhadap dukungan dana untuk menciptakan keamanan dan ketentraman dan perlu kolaborasi dan sinergitas bersama pihak kemanan.
"Memang anggaran pemilu di tanggung oleh APBN, tetapi pemerintah daerah perlu juga bertanggungjawab terhadap ketertiban dan kenyamanan pemilu, oleh karena itu sangat kolaborasi dan sinergitas pemerintah dan pihak keamanan dalam mengamankan pemilu." Ujar Noce.