Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Persyaratan PPDB Jenjang SD/SMP Kota Kupang Tahun Ajaran 2023/2024

Senin, 05 Juni 2023 | Juni 05, 2023 WIB Last Updated 2023-06-05T05:43:58Z


NEWSDARING-KUPANG-Disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Kupang terkait waktu dan persyaratan administratif SD/SMP Tahun Ajaran 2023/2024 agar dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:


a. Akte kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) 1 lembar (foto copy untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya dalam bentuk Jpg untuk yang pendaftaran online);


b. Pas foto calon peserta didik baru hitam-putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar (untuk yang pendaftaran online dalam bentuk Jpg);


c. Kartu Keluarga minimal terbit 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Foto copy dengan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan di foto aslinya untuk yang pendaftaran online). Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.


d. Bagi calon peserta didik asal luar daerah Kota Kupang harus melampirkan rekomendasi dan surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal.


e. Khusus Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur Afirmasi wajib menyertakan bukti berupa kartu peserta PKH atau KIS atau KIP (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya untuk yang pendaftaran online).


Khusus Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur Perpindahan tugas orang tua/wali wajib menyertakan dokumen berupa Surat Keputusan pindah tugas orang tua/wali dari pejabat yang berwenang (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya untuk yang pendaftaran online).


9. Khusus Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi (akademik, seni atau olah raga) wajib menyertakan dokumen berupa Sertifikat/Piagam Penghargaan: Tingkat Nasional: Minimal sebagai peserta; Tingkat Provinsi: Juara I, II atau III, dan Tingkat Kabupaten/Kota: Juara I (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya dalam bentuk jpg untuk yang pendaftaran online).


Alur PPDB Online Kota Kupang Tahun 2023:

1. Calon siswa mengunjungi situs https://siapppdbkupangkota.id dan memilih jenjang serta salah satu jalur pendaftaran akun yang sesuai

2. A. Memilih jalur luar kota (berasal dari luar Kota Kupang) melakukan pendaftaran akun menggunakan NIK/NISN.

    B. Memilih jalur dalam kota (berasal dari madrasah) Melakukan pendaftaran akun menggunakan NISN (bagi yang tidak memiliki NISN atau NISNnya belum terdaftar, dapat menggunakan NIK sebagai username dan password)

    C. Memilih jalur dalam kota (Reguler) Melakukan pendaftaran akun menggunakan NISN sebagai username dan password.

3. Pilih menu pengguna dan login menggunakan akun yang telah didaftarkan

4. Melakukan pengisian biodata, lalu simpan data.

5. Memilih salah satu jalur pendaftaran yang sesuai (Zonani, Afirmasi, Prestasi atau Perpindahan orang tua) dan melengkapi persyaratan sesuai jalur yang dipilih.

6. Memilih salah satu sekolah tujuan lalu menyetujui persyaratan dan klik finis.

7. Mencetak bukti pendaftaran serta terus memantau hasil verifikasi operator sekolah tujuan melalui menu HOME.


Waktu Pendaftaran:

Online: Tanggal 14-16 Juni 2023

Offline: Tanggal 14-17 Juni 2023