NEWSDARING-KAB.KUPANG-Kepala Desa Tablolong Zet A.M. Nggadas mengancam akan menjadikan 2 motor Dinas Desa menjadi milik pribadi apabila motor dinas merek Honda Win pada masa jabatan Zakarias Doroh tidak di pertanggungjawakan sebagai aset Desa Tablolong. Selain itu Pertanggungjawaban dana Koperasi sebesar kurang lebih empat ratus juta yang di kelola oleh Zakarias Doroh (Mantan Kepala Desa 2 periode), SPBN, Kantor Koperasi tidak ada laporan pertanggungjawaban hingga saat ini.
Kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu,07/06/2023, Kepala Desa Tablolong Zet A.M Nggadas, mengaku mengetahui motor Dinas merk Honda Win yang diberikan pada masa jabatan Bupati Ibrahim Meda yang hingga saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari mantan Kepala Desa Zakarias Doroh.
"Kalau menyangkut motor dinas pada masa Bupati Bapak Ibrahim Meda semua Desa mendapat motor dinas merek Honda Win. Jadi sampai saat ini tidak ada penyerahan dan tidak ada bukti mengatakan ada motor dinas dahulunya ada di Desa Tablolong, hanya saya mendapat informasi dari publik memang ada, tetapi DH selanjutnya saya juga tidak tahu cuma sampai saat ini belum ada serah terima," ungkap Zet
Menurut kades, ada bantuan dana dari Dinas Koperasi kabupaten Kupang, kurang lebih empat ratus juta rupiah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dan anggota koperasi, namun hingga kini dana tersebut tidak diketahui penggunaannya seperti apa. Dan rumah koperasi yang di Bagun menggunakan dana Koperasi pun belum diketahui kejelasannya.
"Dari dinas koperasi Kabupaten Kupang mengucurkan dana 400.000.000 semasa kepala desa Bapak Zakarias Doroh diperuntukkan untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat, namun ada bangunan fisik Mina Bahari Indah Tablolong dan mereka sudah Bagun rumah Pertamina, lokasinya sudah ada tengki nya sudah ada yang saya prediksi 10.000 Liter sudah karat,"
"Ada Bagun juga rumah koperasi, waktu itu saya sebagai masyarakat ada melihat ada jualan di dalam, setelah habis masa jabatan sudah tidak ada lagi (red.setelah selesai masa jabatan Zakarias Doroh tidak ada lagi kegiatan usaha dalam rumah koperasi). Apakah rumah koperasi itu diapakan, bolehkah tinggal di dalam? Atau alih fungsinya seperti apa? Itu yang kami tanyakan. Karena sementara ini dia tinggal di dalam, tidak salah juga. Kenapa saya tanyakan itu? Pak Meda bermasalah hukum karena alih fungsi. Dan motor dinas tidak di kejar dan pembuktian kebenarannya seperti apa, maka abis saya punya masa pada 21/12/2024 sudah ada yang ganti saya atau saya masih terpilih saya ada motor dinas dua di sini saya ambil karena pendahulunya sudah buat," tuturnya.
Ketika ditanya soal keberadaan motor pada badan aset daerah, Zet A.M Nggadas mengaku bahwa, dirinya sudah pernah mengecek di aset kecamatan dan motor tersebut tercatat sebagai aset desa Tablolong.
"Saya mengecek di badan aset di kecamatan bilang nomor rangka dan plat DH ada tetapi mungkin ada kesibukan jadi belum kasih ke Beta (saya)," Pungkasnya.
Terkait dengan biaya pembangunan Pertamina, Kades Tablolong mengatakan bahwa, pembangunan tersebut di bangun menggunakan dana Koperasi. Ia juga mengatakan bahwa Dinas Koperasi Kabupaten Kupang pernah mendatanginya untuk menanyakan dana koperasi yang di kucurkan pernah di kucurkan ke Koperasi yang di kelola oleh Zakarias Doroh, namun dirinya mengarahkan mereka untuk bertemu dengan sekretaris koperasi Niwikson Keo.
Setau saya Pertamina di bangun menggunakan dana Koperasi yang sebesar 400 juta dan di Bagun kurang lebih pada tahun 2004 masa periode pertama dan sampai saat ini hanya melihat fisik saja tetapi tidak aktivitas apapun.
Saya juga tanya ke Dinas koperasi dan mereka pernah turun setelah Seroja, saya ingat, datang ke saya, jadi saya bilang saya tidak tahu, jadi saya bawa ke sekretaris koperasi Mina Bahari Indah Tablolong Niwikson Keo, jadi dia membenarkan ada rumah koperasi dan Pertamina.
Kades juga mengaku bahwa, dirinya tidak mau dituduh sebagai pengungkit persoalan, sehingga mengenai LPJ Zakarias Doroh lebih tepatnya pihak kecamatan yang bertanya.
"Bukan saya tidak berani tanya, tetapi saya takut di bilang saya mengungkit persoalan, kecuali yang bertanya pihak yang berwenang dari kecamatan supaya jelas apakah ini asetnya desa atau Pemda," tuturnya.
Selengkapnya lihat video di bawah ini.