Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Fraksi PKB : Pemerintah Provinsi NTT Kurang Cermat dalam Mengelola PAD

Selasa, 13 Juni 2023 | Juni 13, 2023 WIB Last Updated 2023-06-14T04:20:09Z
Ana Waha Kolin,SH/Anggota DPRD Provinsi NTT Dapil VI yang meliputi Alor, Lembata, dan Flores Timur (Flotim)

NEWDARING-KUPANG-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pandangan akhir fraksi memberikan catatan kritis kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022 yang mengalami penurunan diakibatkan karena pemerintah kurang cermat dan kurang mampu melakukan identifikasi terhadap potensi sumber-sumber PAD pada Tahun Anggaran 2022. 


Ana Waha Kolin,SH, selaku anggota DPRD Provinsi NTT Fraksi PKB dalam penyampaian pandangan akhir fraksi mengatakan pemerintah Provinsi NTT perlu cermat dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).


"Pemerintah daerah provinsi NTT kurang mampu melakukan identifikasi terhadap potensi sumber-sumber PAD pada Tahun Anggaran 2022. Untuk itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta pemerintah untuk terus berinovasi dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penggalian sumber-sumber PAD yang sangat potensial di daerah ini. Hal ini dipandang penting, agar setiap Tahun Anggaran Rasio Kemandirin Fiskal Daerah Propvinsi NTT terus mengalami peningkatan,"


"Terkait Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa secara khusus menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami trend penurunan. Bahwa pemerintah belum optimal dalam upaya peningkatan PAD Provinsi NTT pada Tahun Anggaran 2022, dimana capaian PAD hanya sebesar Rp. 1.363.737.981.851,- (Satu triliun tiga ratus enam puluh tigah miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) atau setara 71,44 persen dari target semula yaitu sebesar Rp. 1.908.948.931.655,- (Satu triliun sembilan ratus delapan miliar sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu enam rats enam puluh lima rupiah). Capaian perolehan PAD Provinsi pada Tahun Anggaran 2022 tersebut, lebih rendah dari capaian PAD pada Tahun Anggaran 2021 dengan capaian PAD sebesar RP. 1.238.032.648.888,- (Satu triliun dua ratus tiga puluh delapan miliar tiga puluh dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) atau setara 74,04 persen dari target semula sebesar Rp. 1.672.063.318.672 (Satu triliun enam ratus tujuh puluh dua miliar enam puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah). Dengan demikian, bahwa capaian pendapatan daerah dari PAD pada Tahun Anggaran 2022 mengalami penurunan sebesar 2,6 persen,"


Dalam pandangan fraksi yang di bacakan oleh Anggota DPRD Provinsi NTT Dapil VI yang meliputi Alor, Lembata, dan Flores Timur (Flotim). Mengatakan Perusahaan Daerah cenderung merugi, meskipun pemerintah Provinsi NTT telah menggelontorkan dana yang cukup besar. Sehingga perlu adanya likuidasi terhadap PT. Flobamor, kemudian perlu membentuk Perusahaan Daerah (PD) baru yang lebih profitable. 


"Perusahaan Daerah sebagai sumber pendapatan daerah belum banyak memberi keuntungan bagi pembangunan daerah NTT. Bahkan ada perusahaan daerah yang cenderung merugi, seperti yang terjadi pada PT Flobamor, meskipun sudah banyak dana telah digelontorkan untuk membiayai manajemen PT. Flobamor, selain itu ada pula beberapa item pekerjaan pemerintah yang dikelola oleh PT. Flobamor, seperti pengelolaan KMP bersubsidi, pengadaan beras PNS, pengadaan beras Bansos pengelolaan destinasi wisata, namun PT. Flobamor selalu mengalami kerugian Untuk itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sepakat dengan rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD Provinsi NTT, bahwa pemerintah patut melakukan likuidasi terhadap PT. Flobamor, kemudian perlu membentuk Perusahaan Daerah baru yang lebih profitable. Selain itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta pemerintah untuk melakukan revitalisasi terhadap beberapa perusahaan daerah yang tidak banyak menyumbangkan keuntungan bagi daerah dan lebih penting lagi mengusut tuntas para pelaku yang terindikasi atau diduga melakukan KORUPSI, pada PT FLOBAMOR. Selanjutnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta kepada Pemerintah agar mensuport DANA sebesar Rp. 21 m kepada PT JAMKRIDA NTT karena pada tahun 2022 baru di berikan Rp. 4 m, dari TOTAL dana Penyertaan Modal Rp.25 m,sedangkan di satu sisi PT JAMKRIDA NTT telah memberikan LABA yg luar biasa bagi Pemerintah,".


Terkait dengan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, Fraksi PKB meminta pemerintah agar dalam sistem pemungutan pajak, tidak hanya mengandalkan pada "Voluntary Compliance" atau "Kepatuhan Sukarela oleh masyarakat.


"Kurangnya kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retrebusi daerah. Untuk itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta pemerintah agar dalam sistem pemungutan pajak, tidak hanya mengandalkan pada "Voluntary Compliance" atau "Kepatuhan Sukarela oleh masyarakat untuk membayar pajak namun harus terus melakukan upaya persuasif kepada masyarakat wajib pajak, guna meningkatkan kesadaran mereka dalam membayar pajak dan retrebusi daerah".


Fraksi PKB juga meminta Pemerintah Provinsi NTT melakukan "renegosiasi terhadap pemerintah pusat, agar pemerintah pusat bisa membuat kebijakan baru agar rela memberikan jenis pajak utama yang paling produktif untuk boleh dipungut oleh daerah.


"Tingginya derajat sentarisasi dalam bidang perpajakan, dimana hampir semua jenis pajak utama yang paling produktif, baik pajak langsung maupun pajak tidak langsung ditarik oleh pemerintah pusat. Untuk itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta suadara gubernur yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat, untuk melakukan "renegosiasi terhadap pemerintah pusat, agar pemerintah pusat bisa membuat kebijakan baru agar rela memberikan jenis pajak utama yang paling produktif untuk boleh dipungut oleh daerah,"


Dalam hal Pembelanjaan Keuangan Daerah, dimana realisasi belanja per tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp. 4,816 Triliun lebih atau setara 87,61 persen dari target awal sebesar Rp. 5,497 triliun lebih. Jika dibandingkan dengan realisasi belanja pada periode yang sama tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 5,508 Triliun lebih, maka realisasi belanja pada Tahun Anggaran 2022 mengalami penurunan sebesar Rp Rp 692,115 miliar lebih atau mengalami penurunan setara 12,56 persen Memperhatikan penurunan realisasi belanja daerah pada Tahun Anggara 2022 tersebut, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berpendapat bahwa faktor-faktor penyebab yang berpengaruh teradap penurunan realisasi belanja daerah pada Tahun Anggaran 2022, antara lain:

a. Ada keraguan pemerintah dalam mengeksekusi kegiatan yang diakibatkan oleh perencanaan yang tidak matang.

b. Kurangnya pemahaman oleh sumber daya manusia pada berbagai OPD dalam penerapan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan, penatausahaan,akuntansi, dan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. c. Penjadwalan kegiatan atau sub kegiatan pada OPD yang kurang tepat, sehingga mengubah anggaran kas pemerintah daerah dan surat penyediaan dana (SPD).


Selain itu, fraksi PKB yang disampaikan oleh Ana Koli mengingatkan pemerintah Provinsi NTT segera memberikan perhatian khusus dan tidakan cepat terhadap :

a. Penanganan segera penyakit rabies di kabupaten TTS agar tidak menyebar di wilayah lain.

b. Terhadap virus yang menggerogoti tanaman pisang di Pulau Flores Fraksi PKB meminta Pemerintah segera mengambil tindakan pencegahan atau penanggulangan karena sangat berpengaruh terhadap perekonomian rakyat termasuk PARIWISATA

c. Fraksi PKB meminta Pemerintah untuk segera memperbaiki jembatan Termanudan Kapsali Kabupaten Kupang

d. Fraksi PKB Meminta Saudara Gubernur Nusa Tenggara Timur, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pensiunan terhadap 84 orang Pensiunan Pegawai Negeri Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tersebar di berbagai OPD.

e. Fraksi PKB meminta Pemerintah segera merealisir Pokir DPRD NTT Tahun

Anggaran 2022 yang masih terkatung-katung tanpa ada kejelasan lebih lanjut.


Fraksi Partai Kebangkan Bangsa perlu menegaskan, bahwa pemerintah harus lebih cermat dalam perencanaan kegiatan dan tertib waktu, agar realisasi pembelanjaan keuangan daerah tidak mengalami penurunan pada tahun berikutnya, sehingga belanja penyelenggaraan urusan wajib yang diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dapat tercapai sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.