Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Fraksi GERINDRA Memberikan 11 Catatan Kritis untuk Pemprov NTT

Selasa, 13 Juni 2023 | Juni 13, 2023 WIB Last Updated 2023-06-14T11:18:59Z
Stevanus Come Rihi/Anggota DPRD Provinsi NTT Dapil 3 Sumbaraya

NEWSDARING-KUPANG-Fraksi GERINDRA dalam pandangan akhirnya memberikan sebelas catatan kristis terhadap kinerja pemerintah Provinsi NTT tahun anggaran 2022 terkait angka kemiskinan yang semakin bertambah dari 20,05,% menjadi 20,23% atau 2.900 orang dalam kurun waktu 6 bulan. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTT, Selasa,13/06/2023.


Juru Bicara Fraksi Gerindra, Stevanus Come Rihi, mengatakan, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik NTT. NTT termasuk salah satu dari 9 Provinsi yang  gagal menurunkan jumlah penduduk miskin secara signifikan dibandingkan dengan 25 provinsi lain.


 PERTAMA: Pada kurun waktu Maret sampai dengan September 2022 Provinsi NTT mengalami penambahan angka kemiskinan dari 20,05% menjadi 20,23%. Bertambahnya penduduk miskin dalam kurun waktu 6 (enam bulan) pada tahun yang sama di Nusa Tenggara Timur terjadi baik di perdesaan (naik 9%) maupun di perkotaan (naik 24,11%).


KEDUA: Jumlah penduduk miskin di NTT per-September 2022 sebanyak 1,15 juta orang mengalami peningkatan/penambahan sebanyak 2,9 ribu orang dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.


KETIGA: BPS juga menyebutkan bahwa NTT adalah salah satu dari 9 (sembilan) provinsi yang gagal menurunkan jumlah penduduk miskin secara signifikan dibandingkan dengan 25 provinsi lain yang berhasil menurunkan angka kemiskinan.


1. Fraksi GERINDRA memahami bahwa pelaksanaan APBD tahun 2022 masih dalam situasi pemulihan ekonomi. Bisnis memang tidak serta merta kembali ke kondisi seperti sebelum pandemi namun trend pertumbuhan ekonomi yang di NTT perlu terus dipertahankan dengan memanfaatkan berbagai momentum khususnya KTT Asean 2022 yang baru saja berlangsung di Labuan Bajo.


2. Belajar dari Labuan Bajo effect maka NTT perlu menciptakan sukses sebagai penyelenggara even-even nasional dan multinasional. Karena itu Fraksi GERINDRA meminta agar persiapan-persiapan menuju NTT Tuan Rumah PON 2028 perlu segera dilakukan dengan sebaik mungkin. Dibalik gemerlap KTT Asean Labuan Bajo banyak Untold Story yang tidak muncul di ruang publik namun penting untuk menjadi masukan seperti ketersediaan transportasi publik, akomodasi, kebersihan dan lain-lain.


3. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2022 sebesar Rp. 2,1 Triliun masih sangat jauh dari Proyeksi Pendapatan pada RPJMD 2018-2023. Meskipun target sudah sangat rendah dibanding proyeksi RPJMD namun pencapaiannya-pun jauh dari target yaitu 71,44% atau Rp 1.363.737.981.851 dari target sebesar Rp 1.908.984.931.665.


4. Tidak tercapainya target PAD terjadi pada saat beban APBD NTT sangat besar antara lain untuk pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman PEN, pembentukan Dana Cadangan Pilgub 2024, Penyertaan modal daerah, pengangkatan dan pembayaran penghasilan pegawai P3K, dan lain-lain. Karena itu Fraksi GERINDRA meminta dan mendukung berbagai upaya pemerintah untuk menambah PAD. Samsat Online telah bekerja sangat keras dan perlu mendapat dukungan lebih besar terkait penambahan dan peningkatan kapasitas SDM serta berbagai infrastruktur penunjang.


5. Fraksi GERINDRA juga meminta pemerintah memperhatikan Rekomendasi Badan Anggaran DPRD NTT terkait kinerja BUMD-BUMD. Bank NTT yang selama ini menjadi andalan Provinsi Nusa Tenggara Timur dinilai lebih tinggi biaya. operasional dibanding pendapatan dan dividen. Terkait catatan Badan Anggaran bahwa sedang ada masalah-masalah yang menjadi sorotan publik Fraksi GERINDRA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat melakukan tugas dan fungsinya jika didapati pada masalah-masalah dimaksud terdapat pelanggaran-pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum sudah pasti akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara dan lembaga-lembaga negara termasuk lembaga keuangan.


6. Rekomendasi Badan Anggaran terkait BUMD lainya seperti PT. Flobamora juga perlu diperhatikan dengan serius. Jika dalam kerugian-kerugian yang dialami oleh BUMD dimaksud terdapat pelanggaran hukum maka Aparat Penegak Hukum agar tidak segan-segan melakukan tugas dan fungsinya. Jika kerugian dimaksud karena aspek managemen maka pemerintah harus bertanggungjawab. Belajarlah dari pemerintah pusat yang tidak segan-segan melakukan restruturisasi atau bahkan pembubaran BUMN agar BUMN yang ada adalah BUMN yang terpercaya.


7. Terkait PT. JAMKRIDA NTT Fraksi GERINDRA mendorong agar pemerintah merealisasikan penyertaan modal daerah sesuai amanat Peraturan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. JAMKRIDA NTT, dimana pada pasal 5 huruf F diamanatkan bahwa pada tahun 2022 pemerintah mengalokasikan tambahan penyertaan modal sebesar 25 Miliar Rupiah, namun hingga saat ini baru ditambahkan 4 Miliar Rupiah sehingga masih tersisa 21 Miliar Rupiah. Kondisi ini berdampak pada kemampuan Maksimum Penjaminan yang dapat dilakukan oleh JAMKRIDA NTT yang berpotensi melanggar aturan OJK.


8. Fraksi GERINDRA memandang perlu untuk menguatkan penyertaan modal pada PT. JAMKRIDA NTT dengan mengkonversi asset daerah (lahan) yang sementara ini digunakan dengan status sewa menjadi bagian dari penyertaan modal pada PT. JAMKRIDA NTT untuk meningkatkan kapasitas penjaminan JAMKRIDA sekaligus sebagai salah satu upaya peningkatan potensi PAD Provinsi NTT.


9. Fraksi GERINDRA sampai saat ini masih belum bisa menilai seberapa sukses program andalan pemerintah provinsi NTT di bidang pertanian-peternakan yaitu TJPS. Hal Ini disebabkan. karena sampai saat ini pemerintah belum memberikan data/informasi sebaran program TJPS di. Fraksi GERINDRA memahami bahwa Program ini mengintegrasikan Program Provinsi Jagung dan Provinsi Ternak yang menjadi program unggulan pemerintah sebelumnya dengan pengembangan pada aspek kemitraan dengan perbankan dan wirausahawan. Pembangunan harus di design untuk dijamin keberlanjutan dan pengembangannya. Tanggapan Gubernur pada masa persidangan lalu belum menjawab pertanyaan fraksi tentang sebaran TJPS seluas total 9.000 hektare di kecamatan- kecamatan di masing-masing kabupaten/kota di NTT.


Fraksi GERINDRA berharap agar penjelasan ini dapat diberikan melalui Komisi II DPRD NTT. Data/informasi ini penting sebagai bahan informasi untuk kajian pembangunan pada RPJMD periode berikutnya.


10. Fraksi GERINDRA meminta agar pemerintah tetap on the track untuk memastikan modal inti Bank NTT bisa mencapai Rp 3 Triliun pada batas waktu yang sudah ditetapkan. Bank NTT adalah milik kita bersama. Kepemilikan ini harus kita jaga dengan segala daya. Untuk itu Fraksi mendukung pengalihan 50% dari total deviden menjadi tambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank NTT. Fraksi juga siap mendukung upaya legislasi untuk memberi landasan hukum terhadap tambahan penyertaan modal daerah ini. Tambahan penyertaan modal daerah pada Bank NTT juga harus menjadi komitmen bersama pemerintah kabupaten/kota se-NTT sebagai pemegang saham pada PT. Bank NTT.


11. Fraksi GERINDRA meminta pemerintah provinsi untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mendapatkan Dana Insentif Daerah atas berbagai prestasi yang ditorehkan oleh Provinsi NTT seperti mempertahankan status Wajar TanpaPengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut atas lapora keuangan pemerintah provinsi.