Anggota I BPK RI : Nyoman Adhi Suryadnyna,S.E., M.E., M.Ak., CSFA., CertDA., CGCAE |
NEWSDARING-KUPANG-8 Kali LKPD TA 2022 Pemerintah Provinsi NTT dapat Opini WTP dari BPK Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (2) dan (3), BPK RI melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dengan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT.
Opini yang diberikan pada tahun ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengandemikian Pemerintah Provinsi NTT telah 8 tahun berturut-turut mendapatkan opini WTP sejak LKPD TA 2015 sampai dengan sekarang.
Penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi NTT TA 2021 diserahkan oleh Anggota I BPK RI (Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak., CSFA., CertDA., CGCAE.) kepada Ketua DPRD Provinsi NTT (Ir. Emelia Julia Nomleni) dan Wakil Gubernur NTT (Drs. Josef Nae Soi, M.M) dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi NTT. Jumat,19/05/2023.
Walaupun opini yang diperoleh WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, diantaranya terkait: 1. Kelebihan pembayaran Biaya Langsung Personel atas Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp759 juta; 2. Kekurangan volume pekerjaan atas 12 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp988 juta; dan 3. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Provinsi NTT belum sepenuhnya tertib.
Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2022, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP. Selain itu, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi NTT Tahun 2022 yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada Ketua DPRD Provinsi NTT dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan APBD serta kepada Gubernur NTT
Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan APBD Kabupaten dan kota. BPK mengharapkan Pemerintah Provinsi NTT dapat mempertahankan opini WTP di masa mendatang dan menjadi motivasi serta dapat mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi NTT untuk juga memperoleh atau mempertahankan opini WTP, serta senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.