Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur VBL Serahkan LKPD Provinsi NTT TA. 2022

Jumat, 03 Maret 2023 | Maret 03, 2023 WIB Last Updated 2023-03-03T06:17:28Z


NEWSDARING-KUPANG-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3) tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 


Dan hari ini, Jumat, 3 Maret 2023, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022 (Unaudited) kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi, bertempat di Ruang Kerja Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT. 


Penyerahan LKPD ini termasuk tepat waktu, karena lebih awal dari batas waktu yaitu 31 Maret 2023, sementara pada tahun lalu Pemerintah Provinsi NTT menyerahkan LKPD Unaudited pada tanggal 7 Maret 2022.


Pemerintah Provinsi NTT menjadi pemerintah daerah kedua di wilayah Provinsi NTT yang menyerahkan LKPD Unaudited TA 2022 kepada BPK, setelah sebelumnya Kabupaten Manggarai Barat telah menyerahkan LKPD Unaudited TA 2022 pada tanggal 14 Februari 2023 lalu. 


“Saya atas nama Pemerintah Provinsi NTT, menyerahkan Laporan Keuangan Pemda Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022, untuk diaudit lebih lanjut *oleh* BPK”, kata Gubernur NTT saat menyerahkan dokumen LKPD tersebut kepada Kepala BPK RI Perwakiln Provinsi NTT. 


Gubernur Laiskodat yang didampingi oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT : Zakarias Moruk, Karo Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT : Prisila Q. Parera, Plt. Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT : Alfonsus Theodorus, dan Plt. Inspektur Provinsi NTT : Stefanus Halla pada kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi NTT yang selalu mendukung kinerja pemeritahan daerah Provinsi NTT, melalui pelaporan pengelolaan keuangan daerah sesuai aturan perundang-undangan.


“LKPD ini akan diaudit oleh BPK dan selanjutnya hasilnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTT, kami berharap hasilnya akan menjadi pedoman untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya kita tindak lanjuti. Ini hal yang sangat penting dalam keberlangsungan pengelolaan keuangan daerah, sehingga pemerintah juga bisa tetap mengetahui berbagai masukan yang menjadi rekomendasi penting dalam melengkapi dan menuntaskan Laporan *Keuangan* Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 unaudited yang hari ini telah kami serahkan untuk diaudit oleh Tim Pemerikasaan BPK RI Perwakilan NTT" kata Gubernur VBL.


Selanjutnya Orang Nomor Satu NTT ini mengatakan bahwa pemerintah dan masyarakat NTT terus mendukung dan memberi apresiasi kepada kepada BPK Perwakilan NTT, yang selalu bekerja keras melakukan pemeriksaan keuangan daerah, lalu menyajikan laporan hasil pemeriksaan tersebut, yang merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik`.


Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi, menyatakan rasa terima kasih dan merasa terhormat atas kehadiran Gubernur NTT, yang langsung datang dan menyerahkan langsunh LKPD tersebut kepada BPK Perwakilan Provinsi NTT untuk diaudit.  


‘Sesuai Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan bahwa Laporan hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Jadi kerja kita selanjutnya dibatasi oleh undang-undang, 2 bulan setelah hari ini, sudah harus menyerahkan LHPnya, Pa Gubernur. ”, jelas Slamet Riyadi. 


Selanjutnya, Slamet Riyadi yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah tersebut *menyampaikan* bahwa *semua* auditor dalam melakukan audit harus memahami Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai pedoman pemeriksaan yang akan dilakukan.


“Proses pemeriksaannya meliputi perencanan, pelaksanaan dan pelaporan. Biasanya pada pemeriksaan di lapangan akan berlangsung antara 20 s.d 30 hari. Setelah itu kami sampaikan temuan yang merupakan konsekuensi dari pemeriksaan. Dari hasil *pemeriksaan* itu bisa ditindaklanjuti melalui rekomendasi yang akan diberikan, dapat menjadi acuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah”, jelas Riyadi.


Menanggapi hal tersebut, Gubernur menyatakan bahwa pertemuan hari ini penting karena menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi sekaligus sharing berbagai informasi penting dalam pengelolaan keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel melalui LKPD. 


Turut hadir pada kesempatan tersebut : Subkhan Affandi selaku Kepala Subauditorat NTT I BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jeffry Tagor Herianto Sitohang selaku Kepala Subauditorat Subauditorat NTT II BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Xaverius Harjoyo selaku Kepala Subauditorat NTT III BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Suryadinata selaku Kepala Sekertariat Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Penulis : France A. Tiran, Juru Foto : Dessy Josstenz.