NEWSDARING-KUPANG-Redistribusi Tanah = 22.184 Bidang, Realiasasi Fisik per 13 Desember 2022 sebanyak 20.640 Bidang (93,04%). Proyeksi realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 adalah 22.184 (100%). Sedangkan potensi pendukung capaian target Sebanyak 384 Bidang belum ada penetapan subjek oleh Bupati, sebanyak 755 Bidang sementara konsep SK Penetapan Objek, dan sebanyak 405 Bidang, sementara penelitian lapang dan sidang PPL. Realiasai 100% akan tercapai sampai dengan 31 Desember 2022.
Yang menjadi hambatan adalah perbedaan batas administrasi, sebagian penolakan masyarakat tanah suku, sebagian tanah masuk kawasan hutan, NIK tidak valid, dan kurangnya partisipasi masyarakat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut perlu adanya methode pendekatan; Peran media disini bagaimana berkoordinasi dengan Disdukcapil, Dinas Kehutanan, dan Pemerintah Daerah setempat untuk mengatasi permasalahan yang ada .
Target tahun 2023 redistribusi tanah anah 18.180 bidang. Target redistribusi, tanah untuk TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) tahun 2022, 22.184 bidang, tanah bekas hak guna usaha (HGU), tanah terlantar,tanah Negara lainnya 18.642 Bidang, tanah kawasan,hutan (Prosentase Keseluruhan lahan kawasan hutan dan klasifikasi serta luas area dan prosentasenya) dari sumber TORA sebanyak 3.542 Bidang seluas 648,2307 Ha. Kawasan Hutan Provinsi NTT s/d Tahun 2020 dengan Luas : ± 1.729.222,14 Ha. Berdasarkan SK. 6615/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Regulasi Kanwil ATR BPN NTT Terkait Lahan Kawasan Hutan di NTT.
1.Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
2.Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 tentang Kelembagaan Dan tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah Dan/Atau Hak Pengelolaan
3.Surat Edaran Nomor 4/SE-100.PG.01.01/II/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penatagunaan Tanah di kawasan lindung.
2.BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan) sudah berlaku di 93 Kabupaten/ Kota); Menurut Kementerian ATR BPN ...Mana Saja Kota Kota dimaksud; Bagaimana dengan NTT ?.
Host to host BPHTB yaitu aplikasi terintegrasi melalui system dalam jaringan antara BAPENDA Kabupaten/Kota dan BPN secara online telah terlaksana pada 17 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur dan yang masih melaksanakan secara offline sebanyak 5 Kabupaten yaitu Kabupaten Lembata, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Sikka.
Hingga saat ini kasus tanah di NTT masih terjadi pada beberapa daerah misalnya: Kasus yang paling menonjol di Nusa Tenggara Timur adalah kasus penguasaan kepemilikan dan klaim masyarakat adat atas sebidang tanah. Kasus tanah di NTT Tahun 2022 berdasarkan aplikasi Justisia : Sengketa = 68 Kasus (selesai 20, proses 48) Konflik = 1Perkara = 46 (selesai = 27, sidang berjalan = 19). Persentase terbesar tersebar di Kota Kupang, Manggarai Barat, Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Alor.
Berapa yang telah terselesaikan dan berapa yang belum? Bagaimana dengan target tahun 2023? Kasus yang terselesaikan sesuai DIPA T.A. 2022 yaitu sengketa = 20 Kasus, konflik = 1 Kasus, dan Perkara = 15 Perkara. Kasus yang belum terselesaikan sesuai DIPA T.A. 2022 yaitu sengketa sebanyak = 5 Kasus. Target Sengketa, Konflik, dan Perkara sesuai DIPA T.A. 2023,Target Sengketa = 56 Kasus Target Konflik = 1 Kasus. Target Kejahatan Pertanahan = 2 Kasus. Target Perkara = 26 Perkara
Bagaimana Dengan Kasus Tanah Besipae, TTS NTT. Kasus Besipae merupakan kasus yang berdampak luas, karena masyarakat melakukan okupasi dalam waktu yang cukup lama diatas tanah Hak Pakai Nomor 1/2013 atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan tanah tersebut di okupasi oleh 37 Kepala Keluarga.
Regulasinya? Hak Pakai Nomor 1 tercatat dalam daftar Inventarisasi Barang Milik Daerah sehingga mengacu pada peraturan Menteri Keuangan tentang Barang Milik Negara.
Penanganannya bagaimana? Bahwa tanggal 10 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi NTT sesuai surat Asisten Administrasi Umum Pemprov NTT Nomor BU.030/126/BPAD/2020, tanggal 28 Juli 2020 perihal mohon dukungan kepada Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan dalam rangka penertiban lanjutan tanah instansi ternak Besipae milik Pemerintah Provinsi NTT yang berlokasi di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Bahwa Pertanahan dalam hal ini telah melakukan inventarisasi warkah dan dokumen terkait tanah milik pemprov NTT di Besi Pae, dan telah dilaksanakan penelusuran batas bidang tanah Hak Pakai Nomor 1/2013 berdasarkan penunjukan batas oleh Pemerintah Provinsi NTT, Dinas Peternakan Prov. NTT, dan Tokoh Masyarakat (Christian Nome, Christofel Kasmetan, dll).
Bagaimana dengan Kasus Tanah SPAM DENDENG? Belum ada Laporan di Kantor Wilayah BPN NTT maupun Kantor Pertanahan.
Apa harapan KanwilATR BPN NTT kedepan dalam hal Program Kerja Lingkup Provinsi dalam Hal Reforma Agraria?
-Deklarasi Kampung Reforma Agraria sebagai upaya untuk kesejahteraan masyarakat harus dilaksanakan secara kolaborasi dengan instansi terkait terutama yang tergabung dalam Tim GTRA Provinsi maupun Kabupaten.
- Memaksimalkan sumber-sumber Tanah Obyek Reforma Agraria untuk dilaksanakan legalisasi Asset yaitu yang bersumber dari :
1) Pelepasan Kawasan Hutan;
2) Ex-HGU Habis dan Tanah Terlantar yang belum bersertipikat;
3) Penyelesaian Sengketa;
4) Transmigrasi;
5) Tanah Negara lainnya dari usulan masyarakat adat yang diserahkan untuk dilakukan penataan aset;
6) Tanah negara lainnya hasil kegiatan IP4T/DP4T.
Apa Punishment kepada Mafia Tanah, (Regulasinya)? Punishment untuk mafia tanah : memberikan efek jera kepada pelaku mafia tanah dengan menerapkan sanksi pidana tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Regulasi Pemberantasan Mafia Tanah :
1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1369 Tahun 2020);
2. Panduan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kasus Pertanahan Tahun 2022;
3. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 480/KEP-25.1/XI/2016 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah;
4. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 126/KEP-28/II/2017 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
5. Nota Kesepahaman Antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 17 Maret 2017 Nomor 3/SKB/III/2017 dan Nomor B/26/III/2017 tentang kerjasama di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
6. Keputusan Bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : X/2/2-53/XI/2018 Nomor: B/1988/XI/2018 tanggal 26 November 2018 tentang pembentukan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pembentukan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, dan pembentukan tim terpadu percepatan sertipikasi tanah aset Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor MP.01.02/293-53/III/2020 dan Nomor B-537/N.3/GS.1/03/2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Apa Reward Kepada Pejuang Reforma Agraria di NTT ? Penataan aset dan penataan akses dari Instansi terkait, seperti legalisasi aset dan redistribusi tanah untuk penataan aset, dan penataan akses berupa bantuan bibit dan benih, rehabilitasi irigasi dari Dinas Pertanian, Pelatihan pembuatan pupuk organik (berupa pupuk kandang, kompos sehingga terdapat kesulitan untuk mendapat pupuk dikarenakan biaya pupuk mahal), Pembukaan dan perbaikan Infrastruktur (berupa akses jalan usaha tani menuju lokasi), Penyediaan listrik dan air bersih (karena di beberapa daerah belum ada pemasangan listrik dan kekurangan air bersih), Pendampingan untuk hasil Produksi (tentang menyiapkan sarana pengolahan hasil-hasil produksi sesuai dengan jenis produksi), dan Pendampingan pemasaran produk : (mencari bantuan membuka akses pemasaran di dalam maupun di luar daerah sehingga hasil-hasil produksi masyarakat bisa dipasarkan). pendampingan untuk menghubungkan kepentingan penerima sertipikatdengan lembaga-lembaga keuangan sehingga mendapat penambahan modal dalam membangun maupun mengembangkan usaha dan penataan akses/access reform.