NEWSDARING-KUPANG-Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur Dr. Zeth Sony Libing, M.Si saat jumpa pers pada Sabtu (26/11/22), bertempat di Lobi Utama Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT.
Pencabutan Pergub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo ini berawal dari surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga banyaknya aspirasi masyarakat.
“Berkaitan dengan surat dari Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 kepada Gubernur untuk mengkaji keberadaan Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 maka Bapak Gubernur telah meminta Tim Ahli yang dikoordinir oleh Karo Hukum untuk mengkajinya”, Ujar Zeth.
“Setelah dikaji Bapak Gubernur juga kembali mendengar berbagai aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat baik dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat maupun Pelaku Pariwisata, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tersebut," tambah Mantan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Zeth Libing juga menjelaskan komitmen antara Pemerintah dan Masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menjaga dan melestarikan komodo sebagai warisan dunia juga anugerah bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Komitmen penguatan fungsi Taman Nasional Komodo ini didasari pada MoU, perjanjian kerjasama dan izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia didasari pada MoU antara Pemerintah NTT dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah ditandatangani, Perjanjian kerjasama antara Balai Taman Nasional Komodo dan PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT, serta Ijin usaha pengelolaan jasa wisata alam yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Flobamor untuk melakukan usaha jasa wisata di Taman Nasional Komodo," jelas beliau.
Pencabutan Pergub Nomor 85 Tahun 2022 ini sejatinya tidak berpengaruh terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat dalam hal penguatan Fungsi Taman Nasional Komodo dalam hal ini terkait keberadaan MoU, Perjanjian kerja sama dan ijin usaha yang telah ditandatangani dan diterbitkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Penguatan Fungsi Taman Nasional Komodo ini akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang setelah sempat tertunda dari tanggal 1 Agustus 2022 lalu.” tambah Zeth Libing.