NEWSDARING-KUPANG, 19/10/22. Kasus bibit bawang merah di kabupaten Malaka yang menelan anggaran Rp.9,8 M kini diambil alih oleh Komisi Pembratasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Dan hingga saat ini, kasus tersebut masih terus didalami oleh pihak KPK, dan belum ada tersangka baru.
Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, SH, MH. Kepada awak media di aula Hotel Aston Kupang, menjelaskan bahwa saat ini KPK telah mengambil alih penanganan kasus korupsi bawang merah yang selama ini mandek di Polda NTT.
"Kita ambil alih karena prosesnya lama. Padahal, penyidik Polda NTT sudah menetapkan tersangkanya. Tetapi, kenapa tidak naik–naik ke tingkat penuntutan atau hanya bolak balik di P-19 saja. Penyidik Polda NTT melakukan persentase setelah kita melakukan supervisi, ternyata tidak naik–naik juga, Kita lanjutkan saja karena di tingkat penyidik Polda NTT sudah selesai. Kita melengkapi berkas–berkas yang sudah diperoleh dari penyidik Polda NTT. Kurangnya dimana, nanti kita tinggal lengkapi saja,” ungkapnya
Menurut Alexander, pihaknya sudah melakukan koordinasi terhadap penanganan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka. Namun Setelah di supervisi kasusnya tidak naik–naik juga. Artinya antara penyidik dan penuntut umum tidak sepaham, ya kita ambil alih.
Alex juga mengatakan bahwa, hingga saat ini belum ada tersangka baru di kasus bawang merah setelah diambil alih oleh KPK. Dan untuk menilai kerugian negara pihaknya perlu kembali mendalami lagi kasus tersebut.