NEWSDARING-KUPANG-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Silvia R. Peku Djawang membenarkan keberadaan PT Rini Azhari Bayihaki yang telah beroperasi secara legal di NTT. Namun terhadap pengiriman tenaga kerja pada tahun 2016 dan 2017 dirinya tidak mengetahuinya sebab pada waktu itu ia belum menjabat sebagai kepala dinas.
"Sebenarnya Rini Baihaki itu menurut kami berjalan sesuai dengan prosedur 'menurut kami'. Ini kan persoalan tahun-tahun sebelumnya ni 2017". Ungkap kadis Nakertrans saat ditemui di kantor DPRD Provinsi NTT, pada Jumat,12/08/2022.
Sebelum dilakukannya perpanjangan izin perpanjangan PT Rini Azhari Bayihaki. Silvia mengatakan bahwa, pihak perusahaan harus melaporkan berapa banyak anak yang telah dikirim pada tahun 2016-2019.
"PT Rini Azhari Bayihaki itu akan memperpanjang izin nya di bulan September. Dengan perkara ini teman-teman (wartawan. red) kan sudah tahu, itu kami sudah memerintahkan untuk melihat kembali dan menyampaikan anak-anaknya yang masih ada diluar, kan ada aturannya 2 tahun kalau diperpanjang paling satu tahun. Disampaikan dulu kepada kami baru boleh proses perpanjang, karena kita ada aturan Gubernur tentang moratorium."
Saat ditanya terkait dengan peryataan anggota DPRD Provinsi NTT yang meminta agar perusahaan PT Rini Azhari Bayihaki ditutup, Peku Djawang mengatakan bahwa, dengan sendirinya PT Rini Azhari Bayihaki ditutup, apabila pihak perusahaan tidak mengembalikan anak-anak yang sudah bekerja di atas 2 tahun dan melaporkan berapa banyak anak yang tidak sesuai dengan peraturan pengiriman tenaga kerja. Tutupnya.