NEWSDARING-KUPANG-Lagi-lagi PT Rini Ashari Bayihaki melakukan praktek perdagangan manusia. Dan ternyata pelaku perekrut masih orang yang sama. Perekrutan dilakukan dengan modus gaji 1,5 -2 juta.
Menurut keterangan yang diperoleh dari TKW asal Nurobo/Bellu via telepon, mengatakan bahwa, ia diberangkatkan oleh Bis malam dari Belu ke Kupang, setibanya di Kupang ia diurus oleh Mama Deta. Sedangkan Herman Huan bertugas sebagai pengurus KTP Palsu untuk kelengkapan administrasi mereka.
"Saya diberangkatkan oleh Mama Deta ke Kota Kupang menggunakan Bis malam, tibanya saya di Kupang Pak Herman yang urus KTP palsunya kami. Kami empat (4 )orang diberangkatkan pagi dari Kupang dan sorenya dua (2) orang lagi". Tuturnya.
Melalui pesan WhatsApp yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT Rini Ashari Bayihaki Herman Huan, ketika ditanya mengenai Natalia Unbauf dirinya mengaku bahwa, ia tidak mengenal Natalia Muti Unbauf, tetapi menurut Natalia alias Diana mengaku bahwa, dirinya sangat kenal Herman Huan dan mama Deta karena merekalah yang mengantar Diana dan kawan-kawannya dari Kupang menuju Surabaya, Jakarta dan berakhir di Medan.
Demikian isi pesan WhatsApp antara Herman Huan dengan media news- daring.com
* Media: B mau tanya Bu kenal dengan Natali Unbauf.
* HH.: B tdak kenal semua bu
* Media : Bu yakin sonde kenal, dia dari Atambua.
*HH : Snd
* Media : Baik, tp Beta mau tanya sekali lagi, Bu sangat yakin sonde kenal Diana?
*HH : B sama tidak kenal bu ee.
*Media : Ok Bu
*HH : Baik bu
Rilis ini diperoleh dari kakak Korban di Medan, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp:
Selamat Malam bunda & Romo
Saya punya Ute, saya punya adek ipar dari Atambua NTT
Nama : Natalia Muti Unbauf (panggilan Diana)
Umur : 34 tahun
Tahun 2016, adek saya masuk ke PT RINI ASHARI di Jln.suka jaya regency blok a-3 Medan Sumut.
Adek saya direkrut oleh pak Herman yg ada dikota Kupang.
Kemudian Adek saya dengan 3 orang temannya dibawa ke Medan dan masuk yayasan, kemudian tandatangan kontrak. Yang notabene adek saya tidak bisa membaca, jadi hanya tndatangan.
Yang diingat oleh Diana adalah Gaji dari majikan diberikan kepada Yayasan. Jika Diana butuh, maka Yayasan akan kirim langsung ke Kampung.
Setelah 6 tahun bekerja dengan pola seperti ini, Diana pengen pulang ke Kupang, tapi yayasan ga dikasi ijin, dengan alasan harus bayar rugi majikan dll akhirnya setiap tahun bekerja karena takut disuruh bayar uang ke yayasan kemajikan.
Tanggal 3 Juli 2022, Diana sudah selesai kontrak, tetapi hari Kamis 30 Juni 2022, Diana memilih kabur dari rumah majikan, karena Diana tau, kalau kontrak dirumah majikan Habis, maka Diana akan dibawa ke yayasan untuk menunggu majikan baru, sedangkan adeknsaya sudah ga betah dengan sistem yayasan.
Saat ini, yayasan menyuruh adek saya datang ke yayasan langsung, untuk mengambil uang dan barang barang Diana yg sudah diserahkan majikan ke Yayasan.
Saat ini, posisi Diana ada dirumah kami di Banda Aceh.
Kami dengan rendah hati memohon bantuan untuk adek saya mendapatkan hak nya yg bekerja selama ini, dan tidak mau lagi bekerja di Yayasan tersebut.
Karena ketika saya tanya ke Dina, dia tidak tau apa isi kontrak yg dia tandatangani, sedangkan baca tulis saja, Dia tidak bisa.
Mohon sekali bantuannya Bunda dan Romo
Terima kasih
Tuhan Yesus Memberkati.
Salam Hormat