NEWSDARING-KUPANG-Ketua Demokrat Provinsi NTT, Leo Lelo Mendesak Dinas Koperasi, Nakertrans dan Transmigrasi Provinsi NTT segera Membekukan PT Rini Ashari Bayihaki. Pasalnya perusahaan tersebut melanggar aturan penyaluran pengiriman tenaga kerja, AKAD (Antar Kerja Antar Daerah). Pernyataan tersebut disampaikan saat orang tua anak mendatangi kantor DPRD Provinsi NTT pada hari Senin,18/07/2022.
"Proses rekruitmen itu harus memenuhi syarat aturan dan mendapat persetujuan dari Nakertrans Provinsi. Lembaga ini dibekukan saja jika dalam rekruitmen melanggar aturan. Dibekukan saja," ungkapnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi meminta Dinas Koperasi Nakertrans dan Transmigrasi Provinsi NTT segera evaluasi keabsahan atau legalitas PT Rini Ashari Bayihaki dan juga kepatuhan perusahan terhadap aturan atau mekanisme sebagai perusahan pencari dan penyedia jasa tenaga kerja.
"Selain legalitas, perusahan juga wajib memiliki balai latihan kerja. Ini wajib dimiliki perusahan. Kalau tidak ada, dibekukan saja. Selain itu juga soal rekruitmen dan pengiriman," tegas Leonardus.
Menurut Anggota DPRD NTT dari daerah pemilihan (Dapil) 5, Diskopnakertrans Provinsi NTT harus bertanggungjawab terhadap perekrutan dan pengiriman tenaga kerja asal NTT secara ilegal atau cacat prosudur.
Mengingat, tenaga kerja yang mau diberangkatkan ke tempat tujuan bekerja, wajib hukumnya mendapat atau memperoleh rekomendasi dari Diskopnakertransi Provinsi NTT/Balai Pelatihan Kerja.
"Nakertrans Provinsi harus bertanggungjawab karena mengeluarkan rekomendasi. Nakertrans harus mengkroscek atau mengidentifikasi lembaga-lembaga yang melakukan rekruitmen tenaga kerja ilegal," ujarnya.
Tambah Leonardus. Rekomendasi ini wajib dikeluarkan Nakertrans. Sehingga ketika terjadi masalah terkait tenaga kerja, pemerintah ikut bertanggung-jawab termasuk pemulangannya karena dia yang merekomendasikan.