NEWSDARING-KUPANG, Upaya pemberantasan Trafficking di Nusa Tenggara Timur oleh Gubernur NTT masih dianggap sepeleh oleh perusahaan penyedia jasa pengiriman tenaga kerja wanita. Pasalnya, sebagian perusahaan masih melakukan pengiriman tenaga kerja wanita asal NTT dengan cara yang melanggar undang-undang Trafficking.
PT Rini Ashari Bayihaki, berkantor di Kota Kupang, berkedok resmi, namun pada kenyataannya sejak tahun 2017 telah memberangkatkan tiga (3) tenaga kerja asal NTT menuju Medan secara ilegal.
Salah satunya Lisa Damaris Biliu asal Kabupaten Kupang dan dua temannya yang belum diketahui keberadaannya, sedangkan Anisa Nalle salah satu tenaga kerja dari Kabupaten TTS, juga diberangkatkan oleh perusahaan yang sama.
Dalam keterangannya Lisa diberangkatkan tanpa dokumen, sehingga dirinya tidak dapat kembali ke Kupang. Maka saya meminta bantuan salah satu teman yang kebetulan pulang terlebih dahulu untuk mencarikan orang yang dapat memulangkan saya ke Kupang.
"saya waktu itu tidak bisa kembali ke Kupang karena saya tida memiliki dokumen, sehingga saya minta tolong teman yang waktu itu pulang lebih duluan untuk bantu carikan orang yang bisa bantu saya kembali Kupang, dan akhirnya saya diperkenalkan dengan Pak Lengki yang membantu kepulangan saya". tuturnya.
Kronologis Perjalanan Lisa Biliu:
Lisa Damaris Biliu diberangkatkan oleh almarhumah Tince Abanat selaku Kepala Cabang PT Rini Ashari Bayihaki pada bulan September 2017 tanpa dilengkapi dengan dokumen ketenagakerjaan. Setibanya Lisa di Medan dirinya dijemput oleh Bunda Mardian di Bandara dan dibawah ke Yayasan Bunda Mardian, selanjutnya Lisa dipekerjakan pada 5 majikan yang berbeda tanpa ada ikatan kontrak.
Cornelis Nalle, dalam keterangannya kepada media news-daring.com di kediamannya, menjelaskan bahwa, anaknya di berangkatkan oleh Yandro Boilima atas permintaan dari Herman Huan sebagai BOS di Kota Kupang yang akan mempekerjakannya di Kota Kupang, tetapi, tiba-tiba mereka mendapatkan kabar bahwa, Nisa sudah bekerja di Medan.
Dalam keterangannya kepada orang tua Nisa Nalle di Kantor Cabang PT Rini Ashari Bayihaki, Herman mengaku bahwa ia tidak mengenal Nisa, tetapi ada kejanggalan yang dilakukan oleh Herman bersama PT, bahwa sejak tanggal 17/06/2022 pihak Nakertrans, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS ) telah menyediakan selembar surat pernyataan bahwa Nisa Anita Nalle adalah warga TTS, sehingga patut diduga adanya keterlibatan HH dalam keberangkatan Nisa Nalle ke Medan dan menjadi pertanyaannya Siapa yang menginformasikan pihak naker bahwa Nisa sedang berada di Medan? "Hanya Tuhan, Herman dan pihak PT" yang tahu hal ini.
Lanjut Cornelis, bahwa anaknya juga diberangkatkan tanpa dokumen yang resmi, sehingga dirinya juga mengalami kesulitan untuk kembali ke Kupang. Pada bulan Maret 2022 Nisa Nalle meminta untuk dikirimkan Kartu Keluarga dan Ijasah untuk ia dapat kembali ke Kupang, tetapi sampai berita ini diturunkan Nisa Nalle belum bisa kembali. Ungkap Cornelis Nalle.
Dalam keterangannya kepada awak media di TDM 2, Lisa dan Kedua orang tua Nisa mendesak agar PT Rini Ashari Bayihaki segera mengembalikan anaknya, dan meminta kepada Gubernur NTT agar PT Rini Ashari Bayihaki segera ditutup agar tidak lagi menyusahkan anak-anak dari NTT.
Ketika dikonfirmasi via telepon, sekretaris PT Rini Ashari Bayihaki marah-marah dan mematikan perbincangan dengan awak media dan beberapa kali dihubungi tetapi HH tidak merespon walaupun terlihat nomor WhatsApp nya sedang online.