News-Daring, Kupang- PT Rini Azhari Bayihaki merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman tenaga kerja dalam negeri berkedok resmi, namun mengerjakan tenaga kerja rumah tangga khususnya wilayah Medan secara ilegal/Trafficking.
Perusahaan yang beralamat di jalan Johor Medan gang sukun nomor 2 Sumatera Barat, yang memiliki kantor cabang di Kota Kupang Jalan Suferdi Gang Ndaomanu 3, telah merekrut tenaga kerja dari NTT tidak sesuai dengan prosedur.
Lisa Damaris Biliu, merupakan salah satu tenaga kerja asal Desa Muke, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang yang telah dipekerjakan oleh PT Rini Azhari Bayihaqi pada tahun 2017 tanpa dokumen yang resmi.
Terkuaknya kejadian ini, saat Lisa Damaris Biliu dapat menghubungi wartawan news-daring di Kota Kupang melalui salah satu rekan kerjanya, 9 Juni 2022 meminta agar dirinya segera dipulangkan ke Kupang.
Saat menghubungi Direktur PT Rini Azhari Bayihaki Marioni yang biasa dipanggil Bunda Mardian melalui salah satu staf LTSA-P2TKI Dinas Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT membenarkan bahwa Lisa Biliu diberangkatkan oleh perusahaannya sejak tahun 2017, namun ada kejanggalan dalam dokumen yang disampaikan oleh Direktur bahwa Lisa Biliu bermarga Kase, sedangkan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Kupang Lisa Damaris Biliu adalah warga Kota Kupang yang di duga dipalsukan oleh PT Rini Ashari Baihaki, selain itu juga, ada upaya dari perusahaan tidak mau mengembalikan Lisa ke Kupang dengan dalil pihaknya tidak berani memalsukan dokumen. Sedangkan berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan news-daring.com dari Lisa bahwa, dirinya diberangkatkan tanpa dokumen dan tidak melakukan rekomendasi dari dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Kupang maupun Kota Kupang.
Pada hari Selasa, 5 Juli 2022 Lisa Damaris Biliu yang dijumpai di Dinas Nakertrans Kabupaten Kupang, dirinya mengaku bahwa saat ia dipekerjakan oleh PT Rini Ashari Baihaki di 4 majikan dengan gaji per bulan Rp.2 juta sesuai dengan perjanjian perekrutan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan di Kota Kupang, tetapi ketika ia bekerja di majikan pertama dirinya hanya digaji sebesar 1,5 juta namun oleh pihak perusahaan yang menerima langsung tanpa diserahkan kepada Lisa.
"saya waktu diberangkatkan ke Medan oleh perusahaan saya dijanjikan akan dibayar 2 juta karena saya ex Malaysia tetapi sampai di sana saya hanya digaji 1,5 juta, itu pun saya tanya langsung ke majikan, tetapi gaji saya diambil oleh yayasan" ungkapnya.
Dalam keterangannya di Dinas Nakertrans Kabupaten Kupang, Lisa mengaku bahwa, ia mengalami kekerasan Fisik oleh majikan kedua dan pihak yayasan (PT Rini Azhari Bayihaki).
"saya dipukul oleh majikan kedua sampai jidat saya memar, setelah itu saya ditarik oleh yayasan dan sampai di yayasan saya disuruh ngepel jongkok dari lantai satu sampai lantai 2, setelah itu saya diguyur air di kamar mandi oleh pihak Yayasan," Keluhnya.
Lanjut Lisa, saat dirinya pulang hanya membawa pulang uang sebesar 63 juta lebih, sedangkan sisa gajinya selama 10 bulan tidak dibayarkan oleh pihak majikan.
Okto Biliu merupakan kakak kandung dari Lisa Biliu kepada news-daring.com di kediamannya bahwa, dirinya sudah menyerahkan kasus ini di pihak pengacara untuk ditindaklanjuti, dan mereka akan mendatangi Polda NTT bila Lisa sudah stabil, karena kondisi Lisa masih traumah.
Tambah Lisa, bahwa selain dirinya masih ada balasan anak yang dipekerjakan oleh pihak PT Rini Azhari Bayihaki tanpa dokumen bahkan ada yang dibawa umur, dan mereka juga mengalami nasip yang sama.
Kepala Cabang PT Rini Azhari Bayihaki Jeferius Klau, saat ditemui di Kantor Cabangnya pada hari Senin 5 Juli 2022, dirinya mengaku bahwa terkait dengan perekrutan pada tahun 2017 ia tidak mengetahui, karena ia diminta sebagai kepala cabang sejak tahun 2019.