KUPANG, NTT, NEWSDARING-Kembali lagi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Krista Jaya Perdana menelan pil pahit atas kekalahannya melawan seorang janda. Kekalahan ini dapat dilihat bahwa hukum di negeri ini tak pandang bulu, hal ini dapat dibuktikan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan Pebanding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang yang tak berpihak pada fakta yang sebenarnya.
Upaya perlawanan antara Bank Krista Jaya Perdana dan Marianji Manafe, janda yang diwarisi hutang oleh almarhum suaminya Welem Dethan berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bank Krista Jaya sendiri juga, hutang tanpa adanya perjanjian Kredit dan tanpa sepengetahuan istrinya, semenjak almarhum suaminya kembali menghadap sang Pencipta, kemudian perkara ini mulai muncul.
Sekilas kronologi, Kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang sejak tahun 2019, dimana Marianji berkali-kali mengalahkan Bank Krista Jaya, lewat perkara biasa yang digugat janda ini, lewat perkara no. 208/PDT.G/2019/PN.KPG, hingga tanggal 06 agustus 2021 PN Kelas 1A Kupang mengeluarkan Surat Berketetapan Hukum Tetap/Incrah, yang mana dalam isii surat tersebut menjelaskan bahwa, perkara tersebut telah Incrah sejak tanggal 12 April 2021, juga Mariantji telah menyetor uang eksekusi ke Rekening PN kelas 1A Kupang sebesar Rp.6.000.000, sesuai Nomor rekening yang di berikan oleh Kasir PN dan terbukti dengan kwitansi SKUM dari PN Kupang.
Adapun putusan tersebut meyebutkan bahwa Direktur BPR Chrisita Jaya Perdana Kupang juga harus membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000 setiap hari keterlambatan, Namun hal ini menjadi sangat aneh, bahwa hakim yang sama mengeluarkan putusan kontradiktif dengan perkara No 49/Pdt.G/2021/PN, tanggal, 02/09/21 dengan kembali memenangkan Bank Krista Jaya dan mengkhianati putusan awal yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dibayar eksekusinya.
Dengan melihat putusan yang kontradiktif tersebut, Marianji kembali melakukan banding atas putusan PN kelas 1A Kupang ke Pengadilan Tinggi Kupang dan akhirnya kembali membuahkan hasil yang berpihak kepadanya, dimana PT Kupang menerima banding, pembanding semula tergugat, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang No,49/Pdt.G/2021/PN, tanggal 02/09/2021 Dengan mengadili sendiri, dalam eksepsi mengabulkan pebanding semula tergugat dengan putusan nomor:179/PDT/2021/PT KPG.