Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

PT Kupang Batalkan Putusan PN Kelas 1A Kupang Perkara Janda Vs Bank Krista Jaya

Kamis, 02 Desember 2021 | Desember 02, 2021 WIB Last Updated 2021-12-02T05:51:41Z

 


KUPANG, NTT, NEWSDARING,  Permohonan Banding Mariantji Manafe dalam perkara Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Kpg antara dirinya melawan pihak BPR Christa Jaya Perdana Kupang akhirnya diterima oleh Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusan perkara PT Kupang Nomor 179/PDT/2021/PT KPG tanggal, 18 Nopember 2021 sekaligus membatalkan putusan PN Klas 1A Kupang. Hal ini dibuktikan dengan pemberitahuan Relas Putusan Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 24 Nopember 2021 kepada kuasa hukum Pembanding dahulu Tergugat.


Kuasa hukum Mariantji Manafe dalam perkara ditingkat banding ini adalah Melkzon Beri,SH.,M.Si dengan beranggotakan tim Advokad masing-masing Beny K.M Taopan, SP.,SH.,MH, Elvianus Goo,SH, Marlen Patresya Baoen,SH, Narita Krisna Murti,SH, Novika H. Ndolu, ST.,SH dan Priscilla T.Sulaiman,SH.,MH.


Kepada media ini Jumat, (26/11/2021) bertempat di kantor PBH Kencana Kasih yang beralamat di Jalan TDM 1, Gg Komodo 2, RT 001, RW 001 Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang NTT, Beny Taopan salah satu dari kuasa hukum Mariantji Manafe terkait relas pemberitahuan Putusan tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengucap syukur pada Tuhan atas perkenan-Nya maka sudah ada putusan terhadap perkara Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Kpg dimana pada putusan itu telah membatalkan putusan PN Klas 1A Kupang.


Menurut Beny bahwa hasil dari putusan PT Kupang yang pertama, menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat tersebut. Kedua, membatalkan putusan pengadilan Negeri Kupang tanggal 2 September 2021 yang dimohonkan banding. Sedangkan dalam Eksepsinya mengabulkan Eksepsi Pembanding semula Tergugat. 


Dalam pokok perkaranya menyebutkan dua hal yakni pertama, menyatakan perkara gugatan Terbanding semula Penggugat Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Kpg yang dimohonkan banding tidak dapat diterima. Kedua, menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Terhadap putusan itu juga Pembanding dapat mengajukan upaya hukum kasasi dalam jangka waktu menurut Undang-undang.


Beny pun mengapresiasi putusan hakim PT Kupang serta menambahkan bahwa, dengan hasil putusan itu yakni batalnya putusan PN Klas 1A dan Eksepsi pihaknya yang diterima Pengadilan Tinggi berarti perkara itu dalam posisi Ne bis in Idem dan tidak boleh ada putusan baru dan hal tersebut harus dihormati.


"Dengan dibatalkannya putusan itu dan menerima Eksepsi kami berarti perkara itu dalam posisi Ne bis in Idem, kan begitu dan harusnya itu. Karena sudah ada putusan sebelumnya dan tidak boleh lagi ada putusan baru tentang itu dan kita harus menghormati itu. Dan itulah sejalan apa yang dimintai kami dan putusan hakim dari PT kami berikan apresiasi terhadap putusan itu. Kami masih yakin bahwa kebenaran akan menemukan jalannya", tandas Beny.


Diakhir penjelasannya Advokat dari Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kencana Kasih ini menghimbau bagi masyarakat pencari keadilan untuk jangan putus asa, teruslah berupaya memperjuangkan kebenaran karena itu merupakan sebuah hak. Sekali lagi dikatakannya bahwa kebenaran itu akan menemukan jalannya oleh sebab itu butuh perjuangan dan kesabaran.