Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Mariantji Manafe Ajukan Kontra Memori Kasasi Jawab Memori Kasasi BPR Christa Jaya

Kamis, 30 Desember 2021 | Desember 30, 2021 WIB Last Updated 2021-12-30T08:07:53Z

KUPANG, NEWSDARING -Tim Kuasa Hukum Mariantji Manafe yang di ketuai Melkzon Beri, SH., M.Si melayangkan Kontra Memori Kasasi terkait sengketa perbankan merespon upaya Kasasi yang telah diajukan Bank Perkreditan Rakyat Christa Jaya Perdana Kupang lewat Memori Kasasinya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan Pengadialan Tinggi Kupang Nomor, 179/Pdt/2021/PT Kpg. 


Kontra Memori Kasasi dari Kuasa Hukum Mariantji Manafe itu ditandatangani oleh tim Advokat masing-masing Melkzon Beri, SH.,M.Si, Beny K.M Taopan, SP.,SH.,MH, Elvianus Goo, SH., Marlen Patresya Baoen, SH., Narita Krisna Murti, SH dan Priscilla T. Sulaiman, SH.,MH. 


Setidaknya terdapat 16 poin tanggapan yang tertuang dalam Kontra Memori Kasasi tersebut terhadap dalil keberatan dalam Memori Kasasi BPR Christa Jaya atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 179/Pdt/2021/ PT Kpg yang membatalkan putusan PN Klas 1A Kupang pada perkara Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Kpg. Demikian hal ini disampaikan oleh Melkzon Beri, SH.,M.Si kepada media ini Kamis, (30/12/2021). 


Melkzon Beri pun mengatakam bahwa putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan PN Klas 1A Kupang itu sudah tepat dan benar karena terkait gugatan baru yakni perkara Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Kpg bila disandingkan dengan perkara Nomor 208/Pdt.G/2019/ jo perkara Nomor 7/Pdt/2020/PT Kupang yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) maka subyek dan obyek perkaranya sama. 


Pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan PN Klas 1A Kupang itu juga menyatakan bahwa oleh karena gugatan baru BPR Christa Jaya mempunyai kesamaan subyek dan obyek perkara maka seharusnya perkara itu dinyatakan Ne bis in idem. Poin ini juga dituangkan dalam Kontra Memori Kasasi yang dilayangkan pihak Mariantji Manafe ke MA RI. 


Subyek dan obyek perkara yang dimaksudkan urai Melkzon Beri adalah, pihak Penggugat BPR Christa Jaya dan Tergugat Mariantji Manafe adalah sebagai subyek perkara sedangkan obyek perkaranya adalah pemberian suplesi kredit oleh BPR Christa Jaya Kupang sebesar 110 juta dan 200 juta tanpa akat kredit kepada Welem Dethan (alm) suami Tergugat. 


"Nah gugatan baru Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Kpg bila disandingkan dengan perkara 208/Pdt.G/2019/PN Kpg jo perkara Nomor 7/Pdt/2020/PT Kpg yang telah Berkekuatan Hukum Tetap maka subyek dan obyek perkaranya sama. Subyeknya masih BPR Christa Jaya Kupang sebagai Penggugat dan Mariantji Manafe sebagai Tergugat dengan obyek perkara yang disengketakan adalah masih sama juga tentang kucuran dana 110 juta dan 200 juta kepada Welem Dethan (alm) yang adalah suami klien kami ibu Mariantji Manafe", tandas Melkzon. 


Selain itu poin lain yang dinyatakan dalam Kontra Memori Kasasi adalah bahwa Pemohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat telah salah kaprah dalam memahami pertimbangan hukum judex factie dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2019/PN Kpg jo perkara Nomor 7/Pdt/2020/PT Kpg yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap sebagaimana didalilkan dalam Memori Banding, lalu dengan serta mengajukan gugatan baru tanpa membaca dengan cermat putusan akhirnya. 


Karena senyatanya dalam amar putusan pokok perkaranya telah secara tegas menyatakan terhadap penarikan atau pinjaman 110 juta dan 200 juta oleh Tergugat kepada Welem Dethan (alm) suami Penggugat seorang diri tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga terhadap obyek hak tanggungan harus dikembalikan.

Melkzon pun mempertanyakan apakah putusan perkara Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Kpg mengesampingkan perkara Nomor 208/Pdt.G/2019/PN Kpg? Menurutnya, disinilah letak kerancuan hukum, sehingga putusan judex factie pada PT Kupang Nomor 179/ Pdt/2021/PT Kpg sesungguhnya sudah benar dan patutlah dikuatkan. 


Sesungguhnya kata Melkzon bahwa perkara Nomor 208/Pdt.G/2019/PN Kpg jo perkara Nomor 7/Pdt/2020/PT Kpg yang telah Berkekuatan Hukum Tetap sepatutnya sudah di eksekusi karena kliennya telah membayar biaya eksekusi sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) tetapi kemudian oleh Ketua PN Klas 1A Kupang menunda/menangguhkan permohonan eksekusi tersebut. 


Ditambahkan Melkzon, adapun poin lain yang disebutkam dalam Kontra Memori Kasasi ini adalah perkara kliennya telah mendapat atensi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berdasarkan disposisi Ketua MA RI tanggal 5 Oktober 2021 Nomor, 1473/SET.KMA/IIC/X/21, Panitera MA RI melalui surat Nomor, 2155/PAN/HK.02/10/2021 tanggal, 7 Oktober 2021 telah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang untuk memeriksa perkara ini. 


Kemudian Ketua PT Kupang melalui suratnya Nomor, W26-U/2678/PS.02/10/2021 tanggal, 8 November 2021 memerintahkan Ketua PN Klas 1A Kupang untuk memeriksa perkara ini. Ketua PT Kupang dengan menyurati Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat untuk memberikan keterangan dalam perkara ini, juga oleh tim pemeriksa dari Mahkamah Agung RI. 


Untuk itu pihaknya selaku Kuasa Hukum Mariantji Manafe memohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI cq Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara a quo di tingkat kasasi berkenan menjatuhkan amar putusan yakni, 


1. Menolak permohonan Pemohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 179/Pdt/2021/PT Kpg tanggal 18 November 2021 yang dimohonkan kasasi tersebut.

3. Menghukum Pemohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.