KUPANG, NTT, NEWSDARING-Baceba Beba kecewa dan merasa ditipu oleh Kepala Desa Camplong II dan camat Fatuleu yang telah meminta dirinya menandatangani berita acara penyelesaian lahan antara Manbait, Lasa, Sabun dan Keluarga Beba, Tega, Bones, tanpa dibacakan.
Mendatangi Redaksi News-daring. com, pada hari Senin, 01/11/2021, Baceba Beba dan Maksen Tefa mengatakan, penyelesaian tanah di Poan Ume Kiub merupakan satu kekeliruan besar, sebab tanah tersebut merupakan hasil usaha dari kedua orang tuanya sejak tahun seribu sembilan ratus empat puluhan, namun oleh Naaman Sabu dan Yeskial Lasa mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka.
"Tanah yang di klaim oleh Naaman Sabu dan Yeskial Lasa sebagai milik dong (mereka) sonde tidak) benar, karena itu tanah beta (saya) punya orang tua punya hasil usaha, bukan milik mereka, dan itu tanah kami kuasai dari tahun 1940an," Ungkap Baceba.
Terkait dengan berita acara yang dibuat pada tanggal, 28 Mei 2021 atas penyelesaian masalah sengketa lahan Poan Ume Kiub di Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang antara Manbait, Lasa, Sabu sebagai tergugat dan Beba, Tefa, Bones sebagai terlapor, dirinya merasa ditipu, sebab pada saat itu, ia didatangi oleh Kepala Desa setempat agar pergi ke kantor camat untuk melakukan penyelesaian damai antara Yeskial Lasa dan Naaman Sabu.
"Waktu itu Kepala Desa datang kerumah, kasih tau saya ko pergi urus damai, dan setelah damai saya pulang, tidak lama kemudian mereka datang panggil beta untuk tandatangan surat, karena beta tidak bisa baca tulis jadi beta langsung tandatangan dan beta tidak tahu isi suratnya, beta berpikir itu tandatangan damai saja, setelah dong kirim foto copy berita acaranya baru beta tahu isi berita acaranya bilang itu tanah dong (mereka) punya, dan beta merasa bahwa beta su ditipu karena waktu itu dong sonde baca itu surat" Tutur Baceba.