TANGERANG,NEWSDARING- Salah satu perusahan PT. Dizimatra Powerindo perusahaan batubara yang berproduksi di Desa Kebur Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat Sumatera Selatan dan berkantor Pusat di Jl. Talang No. 3 Proklamasi Jakarta Pusat tidak berikan hak buruhnya yang pensiun sesuai aturan.
Kami (YLBH Garteks - red) sebut namanya yaitu bapak Syarif Hasan buruh PT. Dizimatra Powerindo yang telah bekerja sejak 2 April 2011 menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap perusahaan dan pemerintah kepada tim Kuasa Hukum YLBH Garteks yang beralamat di Komplek Madigrass Blok. KC 08/ 02 Citra Raya, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.Karena semasa mudanya klien kami telah mengabdikan diri dan keluarganya ke perusahaan PT. Dizimatra Powerindo dimana perusahaan tersebut yang ada di Sumatera Selatan, namun pada saat pensiun tidak diberikan pensiun sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (kluster ketenagakerjaan) juncto Pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tentang Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja da secara sepihak perusahaan menghentikan pembayaran upah sejak bulan Agustus 2021.
Disisilainnya pula buruh yang diputus hubungan kerjanya dengan alasan pensiun berdasar pada Ketentuan Pasal 154A Ayat (1) huruf n berhak atas pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Ayat (1) yang selengkapnya disebutkan; “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”, oleh karena klien kami tidak diberikan haknya, maka cukup beralasan pula kami untuk melakukan upaya hukum pidana Ketenagakerjaan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 185 Ayat (1) selengkapnya berbunyi :”Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah) dan Ayat (2) selengkapnya berbunyi: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan”.
Atas kejadian tersebut tentu, kami dari tim YLBH Garteks sebagai kuasa hukum akan menindak lanjuti secara hukum dan tentunya langkah-langkah strategis akan kami lakukan karena perusahaan PT. Dizimatra Powerindo adalah salah satu perusahaan yang ada di Sumatera Selatan, kami akan mengadukan ke Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan untuk memanggil Direktur PT. Dizimatra Powerindo untuk menyelesaiakan perselisihan antara klien kami dengan perusahaan sebelum kami melakukan upaya hukum baik Perdata dan Pidana yang menjadi hak klien kami.
Terpisah, disampaikan salah satu pengamat yang juga sebagai aktifis buruh, Faizal Rakhman selaku Ketua DPC FSB Garteks KSBSI Serang Raya, prihatin atas kondisi yang terjadi di salah satu perusahaan batubara PT. Dizamatra Powerindo terhadap orang tuanya Sdr. Syarif Hasan, dimana seharusnya pihak perusahaan taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan-undangan dan segera membayar upah sejak Agustus 2021 dan hak-hak Pensiunnya
Press release diatas disampaikan oleh Kuasa Hukum pekerja, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garteks, Advokat Peradi Trisnur Priyanto, S.H., Tri Pamungkas, S.H., MH., dan Sutrisna, S.H.