JAKARTA, NEWSDARING- Dalam menangani unjuk rasa mahasiswa dalam rangka HUT Kabupaten Tangerang tahun 2021 terjadi insiden oknum anggota Polres Kota Tangerang Polda Banten inisial Brigadir NP membanting mahasiswa bernama Faris.
Kepada awak media, Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti, mengatakan, penanganan unjuk rasa yang dilaksanakan Polres Kota Tangerang Polda Banten sudah ada aturan terkait penggunaan kekuatan. Ada tahapan tahapannya, tetapi pada intinya setiap tindakan anggota Polri dalam melakukan pengamanan harus tetap menghormati hak asasi manusia, sehingga tidak boleh ada kekerasan berlebihan. Kasus di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Polda Banten tersebut harus menjadi refleksi bahwa anggota di lapangan masih harus dibekali pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia dan penanganan demonstrasi. Mindsetnya perlu diluruskan, bahwa dalam menghadapi demonstran, polisi harus bertindak bijaksana. Jangan sampai terpancing jika ada provokasi di lapangan. Penggunaan kekerasan boleh dilakukan ketika tindakan demonstran anarkis membahayakan nyawa polisi dan masyarakat. Jika tidak membahayakan, arahkan saja agar para demonstran bisa menyampaikan tuntutan secara damai.
"Memang anggota yg bertugas adalah bintara bintara muda yang mungkin seumuran dengan para pendemo. Sehingga bisa jadi masih emosional menangani para pendemo. Hal tersebut menunjukkan pentingnya arahan pimpinan dalam mempersiapkan personel personelnya yang bertugas dan pengawasannya di lapangan. Selanjutnya harus segera dievaluasi agar ada perbaikan," jelas Poengky Indarti, Kamis (14/10/2021).
Lanjutnya lagi, meski pada masa PPKM Level 3 masih belum boleh berdemonstrasi dan aksi dikatakan tanpa ijin, tetapi dalam membubarkan aksi harus humanis.
"Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang sudah meminta maaf atas tindakan anggota. Hal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut yang melakukan kekerasan berlebihan," ucap Poengky.