Kota Serang,Banten, Newsdaring- Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita didalam kosan dengan lokasi TKP di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Sekitar tiga pekan lamanya Polisi memburu terduga pelaku pembunuhan wanita cantik pekerja hotel, yang ditemukan tewas dikamar kosnya, di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2021 yang lalu, terduga pelaku berinisial BM (40) telah ditangkap di kosannya, di Sempu, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten.
Hari Selasa malam tanggal 18 Agustus 2021, korban SM (34), ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya dan menggegerkan warga sekitar, beserta teman-temannya.
"Terduga pelaku pernah tinggal di lokasi TKP tersebut, di kamar tersebut di tahun 2016 dan terduga pelaku memiliki kunci kamar tersebut yang belum dikembalikan. Modus terduga pelaku ingin mngambil barang milik korban yang ada di TKP, tidak ada motif lain, sudah di rencanakan," tutur Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Senin (06/09/2021).
Yang dilakukan terduga pelaku usai menghabisi nyawa korbannya, yang juga pernah menjalin hubungan mesra, terduga pelaku membawa berbagai barang milik korban SM seperti sepeda motor hingga tabung gas LPG.
Karena perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 29 tahun. Pencarian terduga pelaku berlangsung sekitar tiga pekan lamanya.
"Kita menelusuri dari jejak digital terduga pelaku, lalu terduga pelaku sudah mengetahui diintai Polisi, diamankan disekitaran kosan terduga pelaku. Kita akan cek psikologisnya," jelas Kapolres Serang Kota.
Karena pernah tinggal satu kontrakkan, terduga pelaku mengetahui kondisi disekitar lokasi. Karenanya, terduga pelaku BM merencanakan pencurian tersebut. Hal tersebut terlihat dari pengakuan terduga pelaku yang disertai membawa tali tambang.
Terduga Pelaku sudah berkeluarga, mengakui bahwa dia menjalin hubungan spesial dengan korban SM (34) tersebut. Niatnya pun ingin mengambil barang berharga korban, namun saat itu mantan kekasihnya terbangun dan berteriak, sehingga terduga pelaku membunuh korban.
"Pernah gitu, teman tapi mesra. Mau ngambil barang korban," kata pelaku BM, dalam pengakuannya.
Tali itu sediayanya akan digunakan untuk memanjat dan masuk kontrakkan melalui atap pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2021. Namun tidak dilakukan, lantaran lokasi ramai. Terduga pelaku mengurungkan niatnya dan melakukan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2021 pagi.
"Terduga pelaku membuka menggunakan kunci, masuk ke kamar korban, korban masih tertidur, tiba tiba korban terbangun, kemudian dicekik oleh terduga pelaku, akhirnya korban meninggal. Terduga pelaku yang membawa tali mengalihkan situasi, seolah-olah korban bunuh diri, lalu terduga pelaku memanjat plafon," terang AKBP Hutapea.