Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Terduga Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

Minggu, 19 September 2021 | September 19, 2021 WIB Last Updated 2021-09-19T08:47:34Z

SERANG KOTA,BANTEN,NEWSDARING-Satu orang terduga tersangka pengedar tembakau gorila (sinte)  ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota. Petugas melakukan penyitaan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang dibalut plastik warna hitam berisikan tembakau gorila (sinte) dari tangan terduga tersangka.


Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, mengatakan, satu terduga pengedar tembakau gorila yang ditangkap yakni inisial HS (38), seorang karyawan swasta, warga Kelurahan Taman Baru Kecamatan Taktakan, Kota Serang.


Kronologis penangkapan terhadap HS pada hari Jumat tanggal 10 September 2021, sekitar  pukul 14:00 WIB di Jalan Kamboja Kelurahan Lontar baru Kecamatan Serang Kota Serang. Unit II Satresnarkoba Polres Serang Kota mendapat penyerahan dari masyarakat bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial HS yang diduga sebagai pengedar dan penjual tembakau gorila (sinte).


Laki-laki tersebut melarikan diri dan membuang barang bukti diduga tembakau gorila (sinte). Pada saat laki laki tersebut terjatuh,  didapati saat disita berupa narkotika jenis tembakau gorila (sinte),  kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terduga tersangka ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang dibalut plastik warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis tembakau gorila (sinte) dan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna putih, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Barang bukti yang diamankan petugas dari terduga tersangka HS yakni 2 (dua) bungkus plastik klip yang dibalut plastik warna hitam berisikan tembakau gorila (sinte) berat 2,1 gram, dan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna putih.


“Satu terduga pengedar tembakau gorila HS dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan atau 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, Sabtu (18/09/2021).


Satresnarkoba Polres Serang Kota masih melakukan penyelidikan guna pengembangan terhadap satu pengedar tembakau gorila (sinte)  tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui dan menangkap pemasok dan pembeli tembakau gorila dari terduga tersangka HS.