SUKABUMI,JAWA BARAT,NEWSDARING- Polres Sukabumi melaksanakan konferensi pers tentang keberhasilan Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana, bertempat di ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi, Senin (20/09/2021).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi menjelaskan kepada awak media tentang empat kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukabumi.
Ungkap kasus pertama, yaitu berdasarkan Laporan Polisi No.Pol. : LP/B/722/VII/2021/DA JABAR/Res. Ski/Sek Palabuhanratu, tanggal 18 Agustus 2021. Waktu dan TKP pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 17:00 WIB di Pantai Wisata Gado Bangkong Kelurahan / Kecamatan Palabuhanratu. Korban bernama Iwan Juanda Bin Said beralamat Kp. Tonjong Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Tersangka
Mulyadi alias Someng bin Ojen, Sukabumi 7 Desember 1978, pekerjaan petani, agama Islam, Warga Negara Indonesia, suku Sunda. Modus terduga pelaku mengambil satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di Pantai Wisata Gado Bangkong dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu atau kunci leter T. Diamankan barang bukti satu buah STNK sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, satu buah tas ransel gendong warna hitam, satu buah notebook merk Aspire One warna biru, dua buah gagang kunci leter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor, empat belas mata kunci yang sudah dimodifikasi, satu buah kunci magnet. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dengan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana.
Ungkap kasus kedua, yaitu berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/B/480/VI/2021/SPKT/POLSEK CICURUG/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR. Tanggal 04 Juni 2021. Waktu dan TKP pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021, sekitar pukul 04:30 WIB di Kp. Lemburkolot Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Korban bernama Roberta Bonar Siahaan beralamat Jl. Batu Giok No. 15 Desa Bojong Rawa Lumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi Timur. Dengan tersangka bernama Joko Susilo Kp. Selopamioro Desa. Silup Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul, tersangka bernama Andri Rismawandi Kp. Selopamioro Desa Silup Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul, tersangka bernama Arbiansyah Maulana (DPO) Kp. Caringin Desa Nyangkowek Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Modus para tersangka JK menunggu di sekitar TKP sedangkan tersangka AM (DPO) masuk kedalam halaman rumah dan selanjutnya mangambil satu unit kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T, setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor tersebut dijual oleh AM (DPO) kepada tersangka AR. Diamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua merk Honda Vario warna biru, satu set kunci leter T. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dengan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3, 4 dan 5.
Ungkap kasus ketiga, yaitu Tindak Pidana Pencurian berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / B / 802 / IX / 2021 / SPKT / POLRES SUKABUMI / POLDA JABAR. TANGGAL 15 September 2021. Waktu dan TKP pada hari Rabu tanggal 15 September 2021, sekitar pukul 12:30 WIB di Kantor Puskesmas Kp. Citamiang Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi. Tersangka bernama Restu Fuji Karunia Rahmat Kp. Badak Putih Desa Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Modus tersangka meminta diantar kepada kedua temannya yang masih dibawah umur untuk menuju arah Geopark, pada saat melewati Puskesmas Simpenan tersangka memutarkan arah sepeda motor yang dibawanya, selanjutnya tersangka masuk dan melihat situasi sepi dan melihat ada tas warna coklat muda sehingga langsung diambil oleh tersangka. Diamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna biru hitam, satu buah tas gendong warna cokelat Muda. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dengan dijerat Pasal 362 KUHPidana.
Ungkap kasus keempat, yaitu Tindak Pidana Penebangan pohon di Kawasan Hutan tanpa izin berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / B / 555 / VI / 2021 / SPKT / POLRES SUKABUMI / POLDA JAWA BARAT, TANGGAL 26 JUNIOR 2021. Waktu dan TKP pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021, sekitar pukul 15:30 WIB di Kawasan RPH Cimahpar Kp. Cibodas Desa Cidolog Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi. Tersangka bernama Kondari Kp. Ngadirgo Desa Ngadirgo Kecamatan Mijen Kota Semarang, tersangka bernama Usep Sumantri Kp. Cibodas Desa Cidolog Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi. Korban dirugikan Perum Perhutani. Modus terduga pelaku K alias Gun melakukan pembelian pohon jenis Sonokeling dari Sdr. Mumun sebanyak dua pohon, namun pada saat di kawasan RPH Cimahpar dilakukan penebangan sebanyak 3 pohon 4 batang. Diamankan barang bukti 13 batang pohon jenis Sonokeling. Dengan ancaman hukuman 1 s/d 5 tahun, dengan dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf B dan C, Pasal 83 ayat 2 huruf A dan B.
"Tersangka yang ditangkap sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi, yang belum tertangkap masih dalam DPO Satreskrim Polres Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi.