Buol Sulteng, Newsdaring- Narapidana Lapas Kelas 2 B Boalemo Gorontalo yang melarikan diri dari RSTN Bualemo berhasil ditangkap berkat kerjasama antara tim gabungan antara Resmob Polres Buol, Resmob Polres Boalemo, dan Polsek Paleleh. Pada hari Rabu, 08/09/21.
RH alias Meni (43) warga kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, berhasil ditangkap karena kabur dari Rumah Sakit TN saat dirinya sedang berobat.
Hal tersebut bermula dari laporan tim Lapas Kelas II B Boalemo yang melaporkan kejadian napi yang kabur ke Unit Resmob Polres Bualemo yang dipimpin oleh Bripka Samsul, selanjutnya Unit Resmob Bualemo langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan napi RH yang melarikan diri saat berobat di RSTN Boalemo pada hari Selasa (24/08/2021), sekitar pukul 05:00 WITA.
Selanjutnya tim Resmob Boalemo melakukan pencarian dan mendapat informasi pada hari Senin (06/09/2021) sekitar pukul 15:00 WITA keberadaan napi RH berada di wilayah Kabupaten Buol, lalu tim langsung bergegas menuju ke lokasi dan langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Buol dan Polsek Paleleh untuk melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang dicurigai.
Keesokan harinya pada hari Selasa (07/09/2021) berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim Resmob Polres Buol yang dipimpin Brigpol Rocky Fernando bersama tim Resmob Polres Bualemo mendapat informasi keberadaan napi RH yang berlokasi di daerah tambang Desa Lintidu Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol, dan langsung bergerak ke lokasi untuk mengetahui tempat persembunyian napi RH namun belum diketemukan.
Kemudian pada hari Rabu (08/09/2021) sekitar pukul 08:00 WITA, tim gabungan tersebut kembali bergerak kelokasi yang dicurigai sambil mengumpulkan informasi dari warga dan akhirnya sekitar pukul 14:06 WITA, tim gabungan berhasil meringkus napi RH yang saat itu berada di lokasi tambang Desa Lintidu, kemudian langsung menggiring napi RH ke Polsek Paleleh Polres Buol guna dilakukan interogasi lebih lanjut.
Selanjutnya sekitar pukul 18:00 WITA, tim Resmob Polres Boalemo membawa napi RH menuju ke Polres Boalemo Polda Gorontalo untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono membenarkan penangkapan napi RH yang melarikan diri dari Lapas II B Boalemo. Untuk diketahui bahwa napi ini sedang menjalani masa hukuman karena melanggar pasal 285 KUHP yang divonis hukuman selama sepuluh tahun penjara dan baru dijalani hukuman 2 tahun penjara.
"Penangkapan napi yang kabur ini, pada hari Rabu (08/09/2021) oleh tim gabungan Resmob Polres Buol dan Resmob Polres Bualemo dan saat ini napi tersebut telah digeser menuju ke Polres Boalemo Polda Gorontalo untuk penanganan lebih lanjut," katanya, Kamis (09/09/2021).