Kupang,NTT, Newsdaring-Mewariskan hutang kepada orang lain itu adalah perbuatan yang melawan hukum. Melawan hukum berarti ada hukum yang dilanggar dan akibat hukum yang dilanggar tidak bisa diwariskan ke ahli waris. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh almarhum Welem Dethan dan Bank Krista Jaya, dimana secara sadar kedua belah pihak telah bermufakat untuk melakukan pinjam meminjam tanpa sepengetahuan istri.
Kuasa Hukum, Beni Taopan, SP., MH kepada awak media di salah satu Gereja di bilangan Kota Kupang, menjelaskan bahwa, Ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh Prinsipal kami dalam hal ini Mariance Manafe dan Suaminya almarhum Welem Dethan, melakukan perjanjian dengan Bank Krista Jaya sebesar Rp. 450.000.000 dan dalam Perjanjian kredit itu segala hak dan kewajiban dari klien kami besama alm suami maupun Krista Jaya telah diselesaikan secara baik.11/09
"Bahwa kewajiban dari salah satu pihak sudah terpenuhi, berarti perjanjian itu berakhir. Selanjutnya tidak ada perjanjian antara almarhum dengan Bank Krista Jaya, yang ada hanya kwintansi penarikan uang yang di tanda tangani oleh almarhum sendiri tanpa ada perjanjian akad kredit yang seharusnya diketahui istri seperti pada kontrak-kontrak awal. ," Kata Beni
Lanjut Beni, "karena itu sesuai dengan kondisi tersebut, prinsipal kami melakukan upaya hukum dengan perkara 208, dan perkara itu berakhir ingkrah. Jadi perbuatan hukum yang dilakukan almarhum bersama Bank Krista jaya adalah sebuah PMH yang sah/absolute, sehingga produk dari perbuatan hukum tersebut tidak bisa dilimpahkan kepada Istri."
Namun Krista Jaya beberapa kali melakukan upaya hukum tetapi di tolak oleh hakim.Dan kami menghargai semua keputusan pengadilan dalam upaya hukum yang baru ini. Tetapi menurut kami adalah keputusan ingkrah yang diputuskan terhadap suaminya dan direktur Bank krista Jaya tanpa melibatkan isteri itu merupakan PMH, Dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada istri waktu suaminya meninggal, seharusnya perjanjian tersebut berakhir, " Ungkapnya.
Almarhum Welem Dethan dan Direktur Bank Krista Jaya melakukan PMH yang dimana melakukan pinjaman tanpa sepengetahuan istri, Bila ada pinjaman baru, karena ini adalah harta bersama, harusnya prinsip kehati-hatian yang dianut oleh Bank dan harus diterapkan pada Bank krista Jaya, Jadi contoh kejadian yang menimpa almarhum bukan dibebankan atau diwariskan kepada orang lain.
"Mewariskan hutang kepada orang lain itu adalah PMH karena putusan pengadilan itu, melawan hukum berarti ada hukum yang dilanggar dan akibat hukum yang dilanggar menurut kami tidak bisa diwariskan ke ahli waris," Tutur Beni.
"Tentu terhadap perkara yang diadukan, kami tetap melakukan upaya hukum yang lain. Kami berharap bahwa keputusan itu tidak boleh saling bertolak belakang antara satu sama lain dengan hakim yang sama dalam hal ini subjek dan objek perkara yang sama dimana untuk perkara nomor 208/ Pdt. G/2019/PN tanggal, 02-12-2019 dimana kedua hakim yang sama juga dengan amar putusan mengadili Direktur Bank krista Jaya melakukan PMH, kemudian untuk perkara dengan subjek dan objek yang sama dengan nomor registrasi perkara 49/Pdt.G/2021/PN.KPG, dengan hakim yang sama memberi putusan dan mengadili klien kami Mariance Manafe melakukan PMH dan ini menurut kami ini sangat kontradiktif ," Katanya.
Kata Beni Lagi, Bank krista Jaya harus tau bahwa pinjam meminjam bagi suami istri itu harus saling mengetahui dan itu bukan hal baru. Tapi ini satu pelanggaran hukum, karena itu merupakan harta bersama, sehingga kedepannya rakyat tidak dicederai oleh produk yang dilahirkan oleh Bank tersebut. Dan kami hanya berharap kepada Pengadilan Tinggi untuk secara jernih melihat kasus ini.
Menurut Beni, putusan nomor 49 ini klien kami betul sebagai ahli waris namun diwariskan hutang atau mempertanggungjawabkan perbuatan suaminya terdahulu, sebenarnya tidak bisa. Tetapi kami menghormati putusan pengadilan, sehingga kami akan lakukan langkah-langkah hukum yaitu upaya banding, karena menurut kami bahwa, sesuatu yang perbuatan yang melawan hukum tidak bisa diwariskan kepada ahli waris untuk mempertanggungjawabkan itu. Karena itu dilakukan, maka repot ini negara, kecuali perbuatan itu sah dan legal pasti ditanggung oleh ahli waris. Karena putusan 208/ Pdt. G/2019/PN itu penting sebagai pijakan. Tutupnya