Kupang, NTT,Newsdaring-Marianji Manafe selaku pewaris hutang yang diakibatkan almarhum suaminya dan Bank Krista Jaya, menuntut keadilan ditegakkan seadil-adilnya atas putusan perkara nomor : 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg tanggal 2 Desember 2019 yang telah ingkrah pada 12 April 2021.
Kepada awak media di salah satu gereja di bilangan Kota Kupang, Marianji Manafe yang ditemani kuasa hukumnya menjelaskan sekaligus mempertanyakan keadilan yang diterapkan di lembaga penegak hukum ini. Sebagaimana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri 1A Kupang terdapat kesamaan putusan perkara Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg tanggal 2 Desember 2019 yang telah ingkrah pada 12 April 2021, yang dipimpin oleh Hakim Nuril Huda, SH.,M.Hum selaku Hakim ketua,Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH, Anggota dan Fransiskus Wilfridus Mamo, SH.,MH Hakim anggota yang menyatakan bahwa, Direktur Bank Christa Jaya Kupang Lani Tadu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sedangkan pada putusan perkara Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Kpg tanggal, 2 Agustus 2021 majelis hakim yang sama juga yaitu Fransiskus Wilfridus Mamo, SH.,MH selaku Hakim ketua, Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH, dan Reza Tyrama, SH, Hakim Anggota, menyatakan bahwa Mariantji Manafe telah melakukan PMH, dengan demikian sebagai orang yang dirugikan mempertanyakan keadilan yang telah diterapkan oleh para hakim tersebut.
Menurut Marianji, atas putusan Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg tanggal, 2 Desember 2019 yang telah ingkrah pada 12 April 2021. Dirinya telah membayar uang eksekusi sebesar Rp. 6.000.000 ke Pengadilan Negeri Kelas 1A kupang, selanjutnya menunggu eksekusi dari PN 1A kupang.
KRONOLOGIS KASUS
MARIANTJI MANAFE DENGAN PT. BPR CHRISTA JAYA PERDANA KUPANG
Bahwa beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal, 21 September 2019 saya selaku pribadi menggugat salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni atas nama PT. BPR Christa Jaya Perdana Kupang. Tindakan yang saya ambil tersebut diakibatkan pemberlakuan produk dari Bank tersebut yang bernama “Kredit Longgar Tarik” yang mencairkan kredit tanpa adanya sebuah akat kredit. Hal ini terjadi kepada diri saya dimana saya dan suami saya Wellem Dethan (alm) semasa hidupnya pernah meminjamkan sejumlah uang kepada BPR Christa Jaya dengan berdasarkan pada sebuah akat kredit. Adapun Perjanjian Kredit yang diketahui oleh saya sebagai istri adalah :
Perjanjian Kredit Nomor : 65C/PK-CJP/II/2016, tanggal 20 Februari 2016 tentang Adendum Tukar Jaminan Kredit dimana jaminan Kredit berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza, Tahun 2009, Nomor Mesin : DD98302, Nomor Rangka : MHFM1BA3J9K146469, Nomor BPKB : F 7281816 J Nomor Polisi DH. 7436 An. Sefarunus M. Lake DITARIK dan digantikan dengan 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush 1.5 G MT, Tahun 2007, Nomor Mesin : 3SZ-DAD6031, Nomor Rangka : MHFE2 CJ2J7 K002068, Nomor Polisi DH. 1447 AK An. Marice Malo.
Perjanjian Kredit Nomor : 65D/PK-CJP/III/2016 tanggal 8 Maret 2016, tentang Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dimana Jangka Waktu Kredit diubah menjadi 48 (Empat Puluh Delapan) Bulan, yang dimulai sejak 9 Maret 2015 dan akan berakhir pada 9 Maret 2019.
Perjanjian Kredit 65E/PK-CJP/VII/2016 tanggal 9 Juli 2016 tentang Adendum Penambahan/Suplesi Kredit, dengan nilai Penambahan/ Suplesi Rp. 285.000.000,-, sehingga jumlah seluruh kredit menjadi Rp.450.000.000,-lalu jaminan berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubisi FE74 Dump Truck, Tahun 2008, Nomor Mesin : 4D34TD34449, No. Rangka : MHMFE74P48K 12880, No. BPKB : E 9512647 J, Nomor Polisi DH. 8799 MA An. Wellem Dethan DITARIK, digantikan dengan jaminan berupa 2 (dua) persil tanah dan bangunan yakni sebidang tanah bangunan Sertifikat dengan Hak Milik Nomor : 166, seluas 488 M2 An. Wellem Dethan dan sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 168 seluas 334 M2, An. Wellem Dethan, semuanya terletak di Kelurahan Sikumana.
Perjanjian Kredit Nomor : 65F/PK-CJP/I/2017, tanggal 3 Januari 2017 tentang Adendum Perjanjian Kredit (Keluar Jaminan) dimana Baki Debet Peminjam telah sebesar Rp.0,- (Nol Rupiah), lalu hanya DIROYA 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush 1.5 G MT, Tahun 2007, Nomor Mesin: 3SZ-DAD6031, Nomor Rangka : MHFE 2CJ2J7K00 2068, Nomor Polisi DH. 1447 AK An. Marice Malo, dan masih TERSISA 2 (dua) persil tanah dan bangunan yakni sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 166, seluas 488 M2 An. Wellem Dethan, dan sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 168 seluas 334 M2, An. Wellem Dethan semuanya di Kelurahan Sikumana.
Bahwa dengan Perjanjian Kredit Nomor : 65F/PK-CJP/I/2017, tanggal 3 Januari 2017 sebagaimana pada angka 1 huruf (g), maka terhitung tanggal tersebut hubungan hukum antara suami saya dan Pihak PT. BPR Christa Jaya Perdana Kupang telah berakhir, yang diperkuat dengan bukti surat berupa RC. Mutasi Rekening Pinjaman Per 16 Januari 2019, Nomor Rekening : 0030000610 An. Wellem Dethan, AO : 0013 John Manek dan Rereking Koran Tabungan, Nomor Rekening : 0010006751 An. Wellem Dethan, tanggal Cetak per 16 Januari 2019.
Berdasarkan RC Mutasi Rekening Pinjaman yang terbaca bahwa Pinjaman telah dilunasi dengan kronologisnya pada data rekening Pinjaman sebagai berikut :
Pada tanggal, 11 – 11 – 2016 terdata sebagai angsuran pokok ke-19.
Pada tanggal, 11 – 11 – 2016 terdata sebagai bunga (angsuran) ke-19.
Pada tanggal, 27 – 12 – 2016 terdata sebagai angsuran bunga ke-20.
Pada tanggal, 03 – 01 – 2017 terdata sebagai pelunasan pokok pinjaman .
Pada tanggal, 08 – 04 - 2017 terdata sebagai droping pinjaman baru , Rp. 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah).
Pada tanggal, 09 – 06 – 2017 terdata sebagai droping pinjaman baru Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
Bahwa berkaitan dengan suplesi kredit baru kepada Suami saya Wellem Dethan (Alm) sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dan sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), yang didasarkan pada kwitansi pinjaman tertanggal 8 April 2017 dan Aksep Promis tertanggal 9 Juni 2017 jo Kwitansi Pinjaman tanggal 9 Juni 2017 tanpa ada sebuah Perjanjian Kredit. Bahwa 1 tahun kemudian 18 Mei 2018, PT. BPR Krista Jaya Perdana Kupang Menjadikan 2 sertifikat hak milik (SHM) nomor : 66 seluas 488m2 dan SHM nomor 168 seluas 334 m2 atas nama Welem Dethan (alm) dalam akta pemberian hak tanggungan ( APHT ) melalui notaris Elias Aseria Izhac sebagaimana akta notaris nomor 27/2018 dan nomor 28/2018 tanggal 18 Mei 2018. Padahal sesungguhnya kepimilikan atas ke 2 sertifikat itu didapati karena hasil perkawinan antara Marianji Manafe dan Welem Dethan (alm) merupakan miliki bersama.
Yang menjadi pertanyaan Bawah transferan yang dilakukan pada bulan april 2017 dan juni 2017, namun PHT baru diikat tanggal 18 mei 2018
Mengetahui bahwa pinjaman kami pada BPR Christa Jaya Kupang telah selesai. Namun dikemudian hari setelah suami saya meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2018, ternyata diketahui masih ada lagi pinjaman kami lewat droping baru ke rekening suami saya seperti tertera pada poin (2) diatas butir (e) dan (f) senilai 110.000.000,- dan 200.000.000,-. Hal ini baru diketahui setelah BPR Christa Jaya melayangkan surat pemberitahuan sekaligus SP1 kepada saya selaku ahli waris untuk segera melunasinya dengan pokok pinjaman Rp. 224.000.000,-, bunga pinjaman Rp.76.160.000,- dan denda Rp. 30.464.000,- dengan total sebesar Rp. 330.624.000,-.
Bahwa atas jumlah pinjaman sebesar Rp. 330.624.000,- itu yang dibebankan kepada saya selaku ahli waris wellem Dethan (alm).
"Inilah yang menjadi tanda tanya besar buat saya, karena atas pinjaman itu saya selaku istri sah tidak pernah dilibatkan dalam penandatanganan sebuah akat kredit baru. Terkait dengan pendropingan baru ke rekening suami, Sayapun mempertanyakan kepada pihak BPR Christa Jaya Kupang terkait hal itu dan tentang akat kredit droping dana baru itu namun jawaban yang saya peroleh adalah bahwa, itu adalah sistim kredit “Longgar Tarik” yang mengacu pada perjanjian/ akat kredit sebelumnya yang telah lunas. Atau terhadap droping baru sebesar Rp.110.000.000,- dan Rp.200.000.000,- itu, pihak BPR Christa Jaya Kupang tidak memiliki akat kredit baru."tanya Marianji
Bahwa atas dasar itulah saya melakukan gugatan selaku Penggugat ke Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang dengan Nomor perkara, 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg dan pada tanggal 2 Desember 2019, Hakim yang memimpin persidangan tersebut antara lain : Nuril Huda, SH. M.Hum (Hakim Ketua), Fransiskus Wilfrirdus Mamo, SH. M.Hum (Hakim Anggota), Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH (Hakim Anggota), mengabulkan gugatan saya dan mengadili Direktur BPR Christa Jaya Kupang telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Putusan itu juga menyebutkan bahwa pihak BPR Christa Jaya Kupang harus mengembalikan 2 (dua) buah sertifikan tanah atas nama Wellem Dethan (alm) kepada saya selaku istri sah dan menghukum Tergugat (Direktur BPR Christa Jaya Kupang, Lany M. Tadu,SE) untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) seiap hari.
Selanjutnya pihak BPR Christa Jaya Kupang melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang dengan nomor perkara, 7/Pdt/2020/PT.Kpg. Atas banding itu Pengadilan Tinggi Kupang pada tanggal, 26 Februari 2020 kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang. Kemudian upaya hukum lanjutan dilakukan BPR Christa Jaya pada tanggal 8 April 2020 berupa Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun akhirnya pada tanggal 13 Juli 2020, Permohoan Kasasi tersebut dicabut kembali oleh Pihak BPR Christa Jaya Perdana Kupang dengan nomor Surat : 68/FBB/VII/KPG dengan alasan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini.
Sebelum terbitnya Surat Berkekuatan Hukum Tetap, BPR Christa Jaya Kupang berbalik melakukan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang nomor perkara, 19/Pdt.G.S/2020 PN Kpg kepada saya selaku Tergugat dengan alasan “Wanprestasi”. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat BPR Christa Jaya untuk sebagian. Sayapun melakukan keberatan atas putusan tersebut dan lewat Rapat Musyawarah Majelis Hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal, 25 Agustus 2020, Majelis Hakim membatalkan putusan perkara nomor 19/Pdt.G.S/2020 PN Kpg.
Setelah Gugatan Sederhana dengan alasan Wanprestasi ditolak maka kembali BPR Christa Jaya melakukan gugatan baru ke PN Klas 1A Kupang dengan alasan lain yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada saya dalam perkara nomor, 25/Pdt.G.S/2020/PN Kpg. Dalam penetapan perkara ini tanggal, 21 September 2020 Majelis Hakim menyatakan bahwa, Gugatan Penggugat BPR Christa Jaya Kupang bukan gugatan sederhana dan memerintahkan panitera untuk mencoret dari register perkara. Tak puas dengan penetapan majelis hakim, BPR Christa Jaya melakukan upaya keberatan dan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim di PN Klas 1A Kupang tanggal, 6 Oktober 2020 menolak keberatan yang diajukan pihak BPR Christa Jaya Kupang dan menguatkan putusan nomor, 25/Pdt.G.S/2020/PN Kpg.
Rupanya tidak sampai disitu Pihak BPR Christa Jaya Kupang melakukan upaya hukum. Pada tanggal, 04 November 2020 kembali lagi Penggugat BPR Christa Jaya Perdana Kupang melayangkan Gugatan Sederhana dengan alasan sama yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada saya dalam nomor perkara, 29/Pdt.G.S/2020/PN Kpg namun Putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal itu tetap memberikan putusan menolak gugatan tersebut. Dengan demikian terhitung sudah 3 (tiga) kali BPR Christa Jaya Kupang melayangkan Gugatan Sederhana kepada saya dengan Subyek dan Obyek pekara yang sama terkait droping dana baru tanpa akat kredit sebesar 110.000,000,- dan 200.000.000,- yang dinamakan kredit “Longgar Tarik”.
Terkait dicabutnya permohonan kasasi oleh BPR Christa Jaya Kupang seperti pada poin (7) diatas maka, pada tanggal 12 Apri 2021, Kuasa Hukum saya mengirimkan Surat ke Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang untuk menanyakan tentang, “Mohon Penjelasan sehubungan dengan Pencabutan Permohonan Kasasi dari Pihak BPR ke Makamah Agung”, dan pada tanggal 18 Mei 2021 dari Pengadilan Negeri Klas 1 Kupang membalas Surat kami dan memberi penjelasan bahwa Perkara Nomor : 208/Pdt.G/2019/PN Jo. 7/PDT/2020/PT/PT.KPG telah di kembalikan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Pengadilan Negeri Kupang, dengan Nomor Surat : 180/PAN.2/III/2021/304.KP/2020 tanggal 25 Maret 2020, dengan perihal : Pengiriman Kembali Berkas Permohonan Kasasi No : 208/Pdt.G/2019/PN Jo. 7/PDT/2020/PT/PT.KPG. Selanjutnya Pada tanggal 6 Agustus 2021 Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang mengeluarkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap dengan Nomor W.26-U1/2544/HT.04.10/VIII/2021, dengan penjelasan bahwa perkara ini telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) terhitung tanggal 12 April 2021.
Sebelum terbitnya Surat Berkekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan Klas 1A Kupang, pihak BPR Christa Jaya kembali lagi melakukan gugatan baru kepada saya pada tanggal,16 Maret 2021 dengan Nomot Perkara 49./Pdt.G/2021/PN.Kpg dengan alasan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan inipun diterima oleh Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, dan agenda persidangan juga terus berjalan hingga bukti-bukti penggugat, saksi-saksi Penggugat yang adalah personil atau staf yang bekerja pada BPR Crista Jaya Perdana Kupang sendiri, kemudian bukti-bukti yang diajukan oleh saya sebagai tergugat, juga saksi Ahli yang di ajukan oleh saya. Dalam Pembuktian pada waktu Persidangan perkara Nomor 49./Pdt.G/2021/PN.Kpg, Pihak kami melampirkan bukti Surat Penjelasan dari Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang Nomor : W.26-U1/1463/HT.04.10/2021 tanggal 18 Mei 2021 dan juga surat dari Mahkamah Agung RI Nomor 180 / PAN.2 / III / 2021 / 304.KP / 2020 tanggal 25 Maret 2020, sebelum agenda putusan dikeluarkan oleh Majelis Hakim, maka terbitlah Surat Berkekuatan Hukum Tetap dari PN Klas 1A Kupang seperti pada poin (11) diatas. Putusan perkara dengan Nomor 49./Pdt.G/2021/PN.Kpg barulah direalisasikan majelis hakim pada tanggal, 2 Septembaer 2020, sebelumnya jadwal putusan perkara No 49./Pdt.G/2021/G 49 ini telah diagendakan untuk sidang Putusannya tanggal 12 Agustus 2021, namun di tunda majelis hakim ke tanggal 19 Agustus 2021, dan ditunda lagi ke tanggal 26 Agustus 2021, lagi ditunda ke tanggal 2 Setember 2021 dengan jadwal jam 10.00 Wita, namun ditunda ke jam 03.00 sore, dan akhirnya amar putusan menyatakan saya (Mariantji Manafe) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Atas terbitnya putusan perkara Nomor 49./Pdt.G/2021/PN.Kpg,tanggal 2 September 2021 dimana Subyek dan Obyek perkaranya sama dengan perkara Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg jo perkara Nomor , 7/Pdt/2020/PT.Kpg yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) terhitung tanggal 12 April 2021 maka, diduga pihak Majelis Hakim PN Klas 1A Kupang yang memproses dan memutuskan perkara ini tidak mentaati, tidak menghargai dan tidak tunduk pada kaidah hukum yang berlaku di Indonesia. Putusan ini adalah putusan kontradiktif dimana dalam satu kasus/perkara yang Subyek dan Obyeknya sama namum berbeda putusan.
Hal lain yang membuat tanya besar pada diri saya adalah, 2 (dua) orang personil Majelis Hakim yang menangani perkara Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg jo perkara Nomor , 7/Pdt/2020/PT.Kpg yang telah Inkrah dan menyatakan bahwa Direktur BPR Christa Jaya Kupang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni, Fransiskus Wilfridus Mamo, SH.,MH dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH. Kemudian dalam Perkara Nomor 49./Pdt.G/2021/PN.Kpg ini, Kedua Personil Hakim yang sama ini juga memutuskan saya (Mariantji Manafe) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
SUBSTANSI FAKTA
Bahwa terhadap permasalahan yang saya alami dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditempuh lewat jalur hukum adalah :
Posisi saya sebagai Penggugat.
Bahwa dalam menempuh jalur hukum terhadap Subyek dan Obyek Perkara terkait droping dana dari BPR Christa Jaya Kupang tanpa sebuah Akat Kredit kepada suami saya Wellem Dethan (alm) dengan dalil kredit “Longgar Tarik” dimana posisi saya sebagai PENGGUGAT adalah :
Putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang menyatakan BPR Christa Jaya Kupang selaku TERGUGAT telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Putusan Pengadilan Tinggi Kupang kembalii menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang bahwa menyatakan BPR Christa Jaya Kupang selaku TERGUGAT telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
BPR Christa Jaya Kupang selaku TERGUGAT mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait putusan Pengadilan Tinggi Kupang namun Permohonan Kasasi tersebut dicabut kembali oleh Pihak BPR Christa Jaya Perdana Kupang sesuai surat nomor : 68/FBB/VII/2020/KPG tanggal 13 Juli 2021.
Posisi saya sebagai Tergugat.
Bahwa dalam menempuh jalur hukum terhadap Subyek dan Obyek Perkara terkait droping dana dari BPR Christa Jaya Kupang tanpa sebuah Akat Kredit kepada suami saya Welem Dethan (alm) dengan dalil kredit “Longgar Tarik” dimana posisi saya sebagai TERGUGAT adalah :
Putusan rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang menyatakan menolak Gugatan Sederhana dengan alasan Wanprestasi dari PENGGUGAT BPR Chista Jaya Kupang.
Putusan rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang menyatakan menolak Gugatan Sederhana dengan alasan Perbuatan Melawan Hukum dari PENGGUGAT BPR Chista Jaya Kupang.
PENGGUGAT BPR Chista Jaya Kupang melayangkan lagi Gugatan Sederhana dengan alasan yang sama yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap TERGUGAT dan kembali ditolak oleh majelis hakim pada PN Klas 1A Kupang.
Setelah 3 (tiga) kali Gugatan Sederhana ditolak majelis hakim PN Klas 1A Kupang, pihak BPR Christa Jaya kembali melakukan lagi gugatan baru dan pada putusannya majelis hakim menyatakan saya telah melakukan Perbuatan Melawan Hulum (PMH).
Pada Poin 2 huruf (d) sangat bertentangan (kontradiktif) dengan poin 1 huruf (a), (b), (c) dan serta poin 2 huruf (a), (b) dan (c) diatas.