TTS,Newsdaring-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) resmi menahan Elkana Boti, mantan Kepala Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS atas dugaan pemalsuan tanda tangan Bendahara Desa Otniel Tampani. Pada Kamis, 26/08/21
Elkana dituduh memalsukan tanda tangan bendaharanya dan berhasil memindahkankan dana desa sebanyak Rp. 127.900.000 ke Bank BNI cabang Oe Ekam, Kecamatan Amanuban Timur pada tahun 2018 ke tiga rekening atas nama dirinya sendiri sebesar Rp. 52.000.000, rekening Istrinya Rp. 50.000.000 dan rekening anaknya sebesar Rp. 25.000.000.
Akibat dari perbuatannya Elkana sempat ditahan polres TTS pada tahun 2019, namun Elkana mendapatkan penangguhan.
Akibat dari perbuatannya Elkana di cerat dengan pasal 236 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Hingga berita ini ditayangkan tersangka dan salah satu orang tahan sedang di tahan di Sel Polres TTS dan akan dilanjutkan ke Rumah Tahanan Soe sambil menunggu jadwal persidangan.