Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Waspadai Rentenir Berkedok Koperasi di Kota Kupang – Masyarakat Diimbau Lebih Hati-Hati

Senin, 14 April 2025 | April 14, 2025 WIB Last Updated 2025-04-14T04:27:31Z
rentenir berkedok koperasi di Kupang. Nasabah diancam karena telat bayar, barang disita. Kritik atas penyalahgunaan nama koperasi.




Kota Kupang,NTT, 14 April 2025 — Praktik rentenir berkedok koperasi kini semakin meresahkan masyarakat Kota Kupang. Sejumlah koperasi yang baru berdiri, khususnya di wilayah Kecamatan Alak, diduga melakukan praktik pinjaman ilegal dengan bunga mencekik dan cara penagihan yang bernuansa ancaman bahkan kekerasan.


Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya membagikan pengalamannya saat melakukan pinjaman di koperasi tersebut.


“Beta pernah pinjam 500 ribu, karena terlambat bayar Beta diancam. Beta harus kasih kembali 700 ribu. Beta juga lihat beberapa kendaraan seperti oto (mobil) disita juga,” ungkapnya.


Modus koperasi seperti ini kerap mengincar masyarakat kecil dengan iming-iming proses pinjaman yang cepat dan mudah. Namun, ketika nasabah terlambat membayar, mereka langsung diteror dan bahkan barang-barang seperti kendaraan disita paksa—yang jelas-jelas melanggar hukum.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 3 dan Pasal 4, koperasi dibentuk untuk menyejahterakan anggota dengan asas kekeluargaan, bukan untuk menindas dan menjerat masyarakat dengan bunga tinggi. Bahkan dalam Pasal 26, ditegaskan bahwa barang jaminan anggota tidak dapat disita secara sepihak tanpa proses yang sah dan adil.


Ciri-ciri koperasi ilegal atau berkedok rentenir antara lain:


  • Tidak memiliki badan hukum resmi dari Kementerian Koperasi


  • Tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT)


  • Tidak transparan dalam laporan keuangan


  • Memberikan bunga tinggi yang tidak masuk akal


  • Menggunakan kekerasan atau ancaman dalam penagihan



Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Koperasi dan UKM diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi dan pengawasan terhadap koperasi-koperasi baru yang diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat dan selalu mengecek legalitas koperasi tempat mereka meminjam.


Koperasi adalah badan usaha milik bersama yang seharusnya membawa manfaat dan keadilan, bukan menjadi alat penindasan ala lintah darat modern.

(kl) 

-->