![]() |
Seorang warga Ende menuduh Adira Finance Maumere melelang mobil dan barang berharganya tanpa pemberitahuan setelah menggadaikan BPKB di tahun 2023. |
Maumere, NTT– PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) kantor Maumere diduga melakukan penggelapan satu unit mobil milik Diah Sukarni Marga Ayu, warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Dugaan ini mencuat setelah mobil yang sebelumnya digadaikan melalui Adira Ranting Ende pada Desember 2023, ternyata telah dilelang tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik.
Dalam keterangannya kepada media, Senin (14/4/2025), Diah mengungkapkan bahwa ia menggadaikan BPKB mobilnya dengan nilai Rp90 juta dan sempat membayar angsuran sebanyak tiga kali. Namun, karena kesulitan ekonomi, ia menunggak selama tiga bulan. Ketika hendak menyelesaikan tunggakan tersebut, mobilnya dirampas oleh dua orang yang mengaku sebagai pihak Adira di wilayah Lingkar Luar Maumere pada Juni 2024.
“Saya dirampas secara paksa, dibawa ke kantor Polres Sikka dan dipaksa menandatangani surat titipan tanpa penjelasan yang jelas. Dalam tekanan, saya akhirnya menyerahkan kunci mobil saya,” kata Diah.
Parahnya, mobil tersebut disebut telah dijual atau dilelang tanpa adanya pemberitahuan resmi. Padahal, menurut Diah, tidak pernah ada surat peringatan baik SP1 maupun SP2 dari pihak Adira, dan ia hanya menjaminkan BPKB, bukan melakukan kredit kendaraan.
Pada Agustus 2024, Diah kembali ke Kantor Adira Maumere bersama rekannya dengan membawa uang Rp50 juta untuk membayar tunggakan, namun ditolak. Pihak Adira hanya menerima jika dibayar lunas Rp140 juta karena sistem aplikasi disebut tidak bisa dibuka.
“Saya kaget saat tahu mobil saya sudah dijual. Padahal banyak barang-barang berharga saya di dalam mobil itu. Tidak ada pemberitahuan atau konfirmasi sama sekali dari pihak Adira,” lanjutnya.
Kuasa hukum Diah, Petrus Aulla Sobalokan, SH, mengonfirmasi pihaknya sudah tiga kali menemui Adira Maumere untuk meminta kejelasan. Namun, klarifikasi resmi belum juga diberikan hingga kini.
“Kami menuntut transparansi terkait penarikan dan pelelangan unit tersebut, sekaligus pertanggungjawaban atas barang-barang pribadi klien kami yang ikut raib,” tegas Petrus.
Surat resmi telah dilayangkan dengan tembusan ke Kepolisian dan OJK Provinsi NTT, sambil menunggu itikad baik dari pihak Adira Maumere. Dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyitaan dan pelelangan menjadi sorotan serius yang kini tengah ditelusuri oleh tim kuasa hukum Diah Sukarni.
(AC)