![]() |
Ketua DPRD Kota Kupang: Perda RT/RW Vital untuk Masa Depan Kota Kupang |
Kota Kupang, NTT,9 April 2025 — Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang dinilai sangat penting bagi pembangunan jangka panjang Kota Kupang.
"Kami akan melanjutkan pembahasannya. Saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Komisi III dan Bapemperda untuk menindaklanjutinya karena ini menyangkut hal yang sangat vital bagi arah pembangunan kota ini ke depan," ujar Ricard kepada media ini.
Ricard menjelaskan bahwa proses yang akan dilalui DPRD mencakup pemeriksaan, pembahasan, evaluasi, serta mendengar aspirasi publik. Ia memastikan bahwa Komisi III DPRD telah memahami tanggung jawab mereka dan akan fokus pada penataan kota yang lebih baik melalui pembahasan teknis yang matang.
"Kami sedang mendorong pembahasan teknis agar segera ditindaklanjuti. Ini mencakup pemetaan ruang-ruang kota yang seharusnya tidak dibangun, seperti ruang terbuka hijau dan kawasan campuran," jelasnya.
Ricard menekankan bahwa Perda RT/RW ini tidak berlaku surut, melainkan menjadi pedoman untuk pembangunan ke depan. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak membahasnya dengan serius dan teknis agar Kota Kupang dapat ditata secara rapi dan berkelanjutan.
"Kita harus melihat perkembangan kota ke depan, belajar dari kota-kota lain, dan memperbaiki sistem administrasi, termasuk percepatan pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang selama ini lambat," tambahnya.
Terkait penguasaan ruang oleh kelompok tertentu, Ketua DPRD menegaskan pentingnya ketertiban hukum. Menurutnya, hanya sertifikat hak milik yang bisa menjadi dasar legal penguasaan lahan.
"Kalau pembuktiannya jelas, maka haknya sah. Tapi jika ruang itu merupakan ruang publik atau ruang hijau yang dikuasai tanpa dasar hukum, maka harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ricard juga mengimbau agar penataan ruang publik seperti area tempat berdagang dilakukan secara tertib dan tidak merusak estetika kota. "Tempat yang sudah indah harus ditata lebih baik lagi. Jangan sampai karena penataan yang sembarangan, keindahan kota jadi rusak," ujarnya.
DPRD Kota Kupang berkomitmen untuk terus melibatkan publik dan semua pemangku kepentingan agar Perda RT/RW yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masa depan kota dan masyarakatnya.
(kl)