Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Bongkar Mafia Tanah di Kecamatan Alak, Yosi Asava dan Warga Nunbaun Dela–Manutapen Gedor Kantor Gubernur NTT

Rabu, 16 April 2025 | April 16, 2025 WIB Last Updated 2025-04-16T00:20:47Z
Yosi Asava dan warga Nunbaun Dela–Manutapen laporkan praktek mafia tanah dan illegal logging ke Gubernur NTT. Desak tindak lanjut SK Kehutanan 357/2016. (Foto: news-daring.com).


Kota Kupang,NTT, 15 April 2025 – Warga dari Kelurahan Nunbaun Dela dan Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, yang tergabung dalam Masyarakat Anti Mafia Tanah, hari ini mendatangi Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui jalur Meja Rakyat, untuk melaporkan dugaan praktek mafia tanah di atas tanah negara milik Kementerian Kehutanan yang telah berubah status menjadi Area Penggunaan Lain (APL).


Dalam laporan tersebut, warga mengungkap adanya kelompok yang secara sepihak mengklaim diri sebagai ahli waris dan memperjualbelikan lahan negara tersebut tanpa dasar hukum yang sah. Ironisnya, praktek ilegal ini diduga difasilitasi oleh sejumlah oknum dari berbagai instansi: anggota kepolisian, pegawai Kementerian Kehutanan, serta aparat pemerintah kecamatan dan kelurahan, termasuk Kelurahan Manutapen. Mereka menggunakan surat pelepasan hak palsu dan melegitimasi transaksi jual beli tanah negara dengan stempel dan tanda tangan pejabat negara.


Warga meminta Gubernur NTT segera menindaklanjuti SK Menteri Kehutanan Nomor 357 Tahun 2016, yang memberi kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan kajian dan redistribusi tanah tersebut demi kemakmuran rakyat. Ketidakseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti SK ini dinilai membuka ruang bagi kelompok mafia untuk menguasai dan memperjualbelikan tanah negara secara ilegal.


Dalam laporan tersebut, warga menyerahkan kuitansi jual beli, surat pelepasan hak, serta dokumen lain yang memuat tanda tangan dari oknum camat dan lurah yang terlibat. Semua bukti ini telah diterima oleh petugas Meja Rakyat.


Tak hanya soal tanah, warga juga melaporkan adanya praktek pembalakan liar (illegal logging) di atas kawasan tersebut. Ratusan pohon jati milik Kementerian Kehutanan telah ditebang secara sembunyi-sembunyi, dan hasilnya tidak jelas ke mana dibawa.


Yosi menjelaskan, praktek penguasaan ilegal atas tanah negara di wilayah itu sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 1990-an. Namun, bukti-bukti kuat dan pola kerja sistematis dari para oknum baru terungkap secara terang-terangan sejak awal tahun 2025.


Laporan ini diterima dengan baik oleh Pemerintah Provinsi melalui Meja Rakyat. Pihak pemerintah menyatakan akan menelaah laporan lebih lanjut, berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN, dan memberikan respon dalam waktu 3x24 jam melalui sistem SP4N-Lapor.


Setelah dari Kantor Gubernur, warga akan melanjutkan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi NTT dan Polda NTT, karena kasus ini menyangkut unsur pidana berat dan menjadi perhatian khusus dari Satgas Mafia Tanah yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kementerian ATR.

(kl)