Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ahli Pendidikan Fauzi Eko Prayono: Ijazah Paket C di Pilkada Rote Ndao 2024 Harus Sesuai Regulasi

Senin, 03 Maret 2025 | Maret 03, 2025 WIB Last Updated 2025-03-03T04:35:59Z
Sidang ijasah Paket C Wakil Bupati Rote Ndao


Kupang, NTT–03 Maret 2025. Kasus dugaan keabsahan ijazah Paket C dalam Pilkada 2024 di Rote Ndao terus menjadi sorotan. Ahli pendidikan, Fauzi Eko Prayono, menegaskan bahwa ijazah kesetaraan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak boleh ada perbedaan dengan data akademik sebelumnya.

 

"Kisah saya itu harus cocok, sinkron, dan didatakan dengan diri kita serta ijazah sebelumnya. Jadi dari SD, SMP, SMA, semuanya harus sesuai. Kalau tidak, terjadi keterbatasan, dan salah satu harus diperbaiki," ujar Fauzi.


Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pendidikan kesetaraan, Paket B setara dengan SMP (kelas 7–9), sedangkan Paket C setara dengan SMA (kelas 10–12). “Walaupun setara, kurikulumnya berbeda. Jadi kalau seseorang hanya menyelesaikan sebagian, itu tidak tepat. Ibaratnya, cicilannya belum lunas," katanya.


Terkait peserta yang pindah dari sekolah formal ke Paket C, Fauzi menekankan bahwa mutasi harus melalui prosedur yang jelas. "Dia putus sekolah kelas 12, lalu mutasi ke sekolah baru dari SMA ke Paket C. Nah, yang masuk di kelas 12 itu sudah memiliki masa pembelajaran sebelumnya. Kalau mutasi itu harusnya dari kelas yang sudah ada," jelasnya.


Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa peserta ujian Paket C harus benar-benar menyelesaikan proses pembelajaran sebelum diusulkan sebagai peserta ujian. "Saya hanya mengusulkan peserta ujian kalau yang bersangkutan sudah menempuh ujian formal saat kelas 12 semester 2. Kalau belum, ya tidak bisa," tegasnya.


Soal keabsahan ijazah, Fauzi menyebut bahwa verifikasi terakhir ada di tangan dinas pendidikan. "Yang melakukan verifikasi itu dinas. Apalagi pada tahun itu, ijazah yang menandatangani adalah kepala dinas," ujarnya.


Menanggapi pertanyaan apakah kesalahan teknis dalam penulisan ijazah dapat berpengaruh, ia merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. "Jika sesuai permen dan ada surat keterangan lampiran 1C, tidak masalah. Tapi kalau tidak, itu bisa menjadi persoalan," jelasnya.


Kasus ijazah dalam Pilkada Rote Ndao kini menjadi perhatian publik. Apakah ada ketidaksesuaian dalam dokumen yang digunakan? Semua pihak menunggu hasil verifikasi dari dinas pendidikan setempat.(kl)