Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Skandal BPN Kefamenanu: Empat Tahun Keadilan Tertahan, Keluarga Maria Napa Sasi Dihalang-halangi!

Jumat, 28 Februari 2025 | Februari 28, 2025 WIB Last Updated 2025-02-28T09:06:00Z

 


TTU, NTT– Keluarga besar Maria Napa Sasi kembali mengungkap dugaan ketidakadilan yang mereka alami dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kefamenanu. Ronald Sitanggang, cucu dari Maria Napa Sasi, menyatakan bahwa selama empat tahun terakhir mereka terus dipersulit, meskipun telah mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) 879 PK/PDT/2021 yang seharusnya menjadi dasar hukum kuat.


“Kami sudah sangat lelah berjuang sejak amar keputusan MA keluar pada tahun 2021. Namun, saat dokumen kami dimasukkan di loket 1, selalu ditolak tanpa alasan jelas,” ujar Ronald.


Menurutnya, BPN baru mulai melakukan pembatalan sertifikat atas nama Antonius Napa setelah keluarga berjuang selama tiga tahun untuk mendapatkan Surat Keputusan Kanwil 1 ATR/BPN NTT. Padahal, keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih rendah dibandingkan dengan putusan MA yang sudah berkekuatan tetap.


Namun, perjuangan keluarga tidak berhenti di situ. Saat mereka sudah melewati tahap pembayaran Surat Tanda Setoran (STS) dan pengukuran koordinat, BPN kembali mengulur waktu dengan alasan adanya surat keberatan dari Antonius Napa. Ironisnya, keberatan ini dianggap cukup kuat untuk kembali menghambat proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Maria Napa Sasi, meskipun telah ada keputusan final dari MA.


Pernyataan Kontroversial di Pengadilan


Konflik keluarga ini sejatinya sudah berlangsung lama. Ronald Sitanggang menceritakan bahwa upaya perdamaian telah dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2017, baik melalui mediasi di kantor pertanahan maupun pengadilan. Namun, Antonius A. Napa dengan tegas menolak mengakui Maria Napa Sasi sebagai ibu kandungnya.


“Di hadapan hakim, serta di depan istri dan anaknya, Antonius dengan lantang berkata, ‘Saya tak pernah mengenal wanita pendek kaki pengkor ini sebagai mama kandung saya! Sayalah ahli waris satu-satunya yang berhak atas tanah KM 4 di Kefamenanu Selatan!’” ungkap Ronald, mengenang momen memilukan itu.


Pernyataan tersebut begitu mengejutkan hingga dicatat dalam buku keputusan majelis hakim tahun 2019. Bagi keluarga besar Maria Napa Sasi, kata-kata itu menjadi bukti betapa kerasnya penolakan Antonius terhadap hak ibunya sendiri.


BPN Diduga Bermain Waktu


Ronald menegaskan bahwa keluarganya telah mengikuti semua prosedur hukum dengan benar. Mereka bahkan sudah melewati proses administrasi hingga pembayaran STS dan pengukuran koordinat. Namun, BPN diduga terus mengulur waktu dan menunda penerbitan sertifikat.


“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai konflik ini terus meruncing seperti air dan minyak yang tak bisa bersatu,” tegas Ronald.


Keluarga Maria Napa Sasi berharap agar BPN Kefamenanu segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan masalah ini. Mereka juga meminta pemerintah dan aparat hukum untuk mengawasi kinerja BPN agar tidak ada permainan yang merugikan pihak yang seharusnya berhak atas tanah tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kefamenanu belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan penerbitan SHM untuk keluarga Maria Napa Sasi.(kl)