![]() |
Foto Tim Pendataan Saat Di Lokasi |
Sikka-Polemik terkait pendataan tanah HGU dan eks HGU di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, terus berkembang. Kepala Desa Nangahale, Sahanudin, S.Sos, menanggapi pernyataan warga yang mengklaim belum pernah diberitahu mengenai program pendataan tanah yang dikembangkan oleh pemerintah. Pernyataan tersebut menyusul kunjungan Wakil Provinsial SVD Ende dan Suster SSpS Provinsial Flores Bagian Timur pada tanggal 16 Februari 2025, yang memberikan edukasi kepada masyarakat untuk segera meninggalkan lokasi yang bersertifikat atas nama PT Krisrama dan mendaftarkan diri kepada pemerintah agar dapat menerima tanah dari pemerintah beserta sertifikat.
Namun, salah satu warga, Laurensius Levi, menjelaskan bahwa mereka tidak pernah menerima informasi terkait program pendataan tersebut. “Kami belum pernah disampaikan oleh pihak manapun mengenai program pendaftaran untuk mendapatkan distribusi tanah,” kata Levi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Nangahale, Sahanudin, menegaskan bahwa sejak awal pemerintah desa telah melaksanakan pendataan warga yang tinggal di lokasi HGU dan eks HGU Nangahale. “Kami bersama tim sudah melakukan pendataan warga yang menempati lokasi tersebut, sesuai instruksi dari Pj. Bupati Sikka dan Camat Talibura,” ujarnya.
Sahanudin menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Februari 2025, sesuai arahan Pj. Bupati Sikka, pemerintah desa membentuk tim pendataan yang dipimpin oleh dirinya sebagai kepala desa. Tim tersebut, bersama dengan Sekretaris Camat (Sekcam) Talibura, langsung turun ke lokasi untuk menjelaskan tujuan pendataan kepada warga. Setelah mendengar penjelasan dari tim, sebagian besar warga memberikan data yang diperlukan.
Namun, pada tanggal 6 Februari 2025, beberapa tokoh adat di Dusun Utanwair mengajukan keberatan dan meminta agar sosialisasi dilakukan terlebih dahulu sebelum pendataan dilaksanakan. Menanggapi masukan tersebut, pemerintah desa kemudian mengeluarkan surat undangan untuk sosialisasi pada 7 Februari 2025. Namun, kedua tokoh adat yang diundang tidak dapat hadir karena harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sikka.
Tim pendataan kemudian memutuskan untuk langsung turun ke rumah warga. Namun, banyak warga menolak untuk didata dan meminta agar tim terlebih dahulu menemui Kepala Suku Soge Natarmage, Inganasius Nasi. Setelah menemui Inganasius Nasi, tim menjelaskan maksud dan tujuan pendataan. Namun, Kepala Suku tersebut menyampaikan kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah dan menyatakan penolakan terhadap pendataan serta meminta agar sosialisasi diatur kembali dengan kehadiran Pj. Bupati Sikka.
Pada 12 Februari 2025, tim pendataan kembali melakukan pendekatan kepada Kepala Suku Soge Natarmage. Meskipun telah ditawarkan untuk memberikan pernyataan secara tertulis, Inganasius Nasi tetap menolak dan menyatakan bahwa mereka tidak mau didata. Pada malam harinya, Inganasius Nasi mengonfirmasi melalui telepon bahwa masyarakat suku Soge Natarmage tetap menolak pendataan dan tidak akan memberikan pernyataan tertulis.
Sahanudin menekankan pentingnya klarifikasi terhadap informasi yang berkembang. “Kami sebagai tim pendataan harus meluruskan agar tidak ada persepsi salah di masyarakat bahwa kami tidak melakukan pendekatan. Jika ada yang mengatakan tidak tahu, tanyakan kepada Kepala Suku Soge Natarmage,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah desa terus berusaha untuk menyelesaikan polemik ini dan berharap dapat mengatur sosialisasi lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat.(AC)