Menteri Ketenagakerjaan, Yasserli, resmi mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. |
Newsdaring-Jakarta, 4 Desember 2024 - Menteri Ketenagakerjaan, Yasserli, resmi mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU/21-2023.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Yasserli menjelaskan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5% di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Proses penetapan ini, menurutnya, telah melalui kajian mendalam dan konsultasi publik yang melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, serikat pekerja, serta serikat buruh melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional.
"Sebelum adanya arahan Presiden, kami telah melakukan kajian dan konsultasi publik secara menyeluruh dengan pendekatan full participation," ujar Yasserli.
Permenaker 16/2024 juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan memberikan opsi untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Penetapan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih adil kepada pekerja di sektor-sektor tertentu dengan karakteristik khusus.
Sektor-sektor tersebut diprioritaskan jika:
1. Memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
2. Memerlukan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau keahlian spesifik.
Proses penetapan UMS melibatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota, dan nilai UMS wajib lebih tinggi dari upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk memastikan transparansi, peraturan ini mengharuskan nilai upah minimum sektoral didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan Provinsi bertugas menghitung UMSP, sementara Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap UMSK.
Yasserli menambahkan, kenaikan ini tidak hanya bertujuan melindungi daya beli pekerja tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha. "Dengan adanya aturan ini, diharapkan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha dapat terus terjaga," tegasnya.
Penetapan upah minimum ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sambil menjaga keberlanjutan dunia usaha. Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan dialog dengan berbagai pihak terkait implementasi kebijakan ini.
Pekerja, serikat buruh, dan pengusaha kini diharapkan dapat memanfaatkan peraturan ini sebagai pedoman dalam menentukan upah minimum yang adil di tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.
Dengan kenaikan upah minimum ini, diharapkan ekonomi nasional terus bertumbuh secara inklusif dan berkeadilan.(kl)